0, September 21,2025
  • 0, September 21,2025

Kabupaten Sidoarjo

Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BEASISWA KULIAH JALUR PRESTASI BIDANG AGAMA TAHUN 2022

Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

Digital

02 January 2022, 17:00:00

30 January 2022, 17:00:00

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan beasiswa kuliah kepada 2000 mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo. Program beasiswa ini dinamakan dengan Beasiswa Kuliah Pemkab Sidoarjo 2022. Berikut adalah daftar kategori beasiswa kuliah yang diluncurkan oleh Pemkab Sidoarjo:
• Beasiswa Jalur Prestasi Akademik
• Jalur Prestasi Olah Raga
• Beasiswa Kuliah Jalur Prestasi Bidang Agama
• Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
Program beasiswa kuliah yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo inimerupakan salah satu usaha yang dilakukan membangun kualitas sumber dayamanusia. Harapannya semua mahasiswa dari Sidoarjo dapat melanjutkan pendidikanhingga ke perguruan tinggi tanpa memikirkan masalah biaya. Salah satunya Beasiswa Kuliah Pemkab Sidoarjo 2022 yang diampu Bagian Kesra SetdaKabupaten Sidoarjo yaitu Beasiswa Kuliah Jalur Prestasi Bidang Agama yang dapat diikuti oleh mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3. Kuota beasiswa 500 untukbeasiswa jalur bidang agama. Masing-masing program terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar. Sepertipada beasiswa bidang keagamaan, mahasiswa yang mendaftar perlu melampirkan rekomendasi dari pimpinan agama masing-masing yang menunjukkan adanya prestasi di tingkat kabupaten.
Syarat penerima beasiswa ini sebagai berikut :
a. prestasi keagamaan meliputi : hafal minimal 10 (sepuluh) juz Al-Qur’an,MTQ, dan/atau prestasi lain di bidang keagamaan yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan yang lain;
b. Pernahjuara MTQ tingkat kabupaten atau prestasi lain di bidang keagamaan dalam 4 (empat) tahun terakhir yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan.
c. Santriwan dan Santriwati yang berkuliah dan menetap di Pondok Pesantren yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pondok Pesantren
d. Ustaz/ustazah sebagai guru ngaji di TPA/TPQ/Madin yang dibuktikan dengan surat rekomendasiKepala TPA/TPQ dan Madrasah Diniyah.
e. Jajaran pengurus harian (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara) aktivis organisasi keagamaan tingkat kabupaten/kecamatan dan/atau perguruan tinggi yang dibuktikan dengan SK pimpinan.
f. bagi mahasiswa nonmuslim, tercatat sebagai pengurus/aktifis atau mempunyai piagam kejuaraan bidang keagamaan dengan melampirkan rekomendasi dari pimpinan agama masing–masing

Kepala Daerah

Beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan.

Beasiswa ini bermanfaat dalam upaya perluasan kesempatan belajar,peningkatan mutu, dan relevansi bagi mahasiswa yang berprestasi di bidang keagamaan

2022

Admin Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda