0, September 13,2025
  • 0, September 13,2025

Kabupaten Sidoarjo

administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

PATAS (PELAYANAN KECAMATAN DI DESA

Inovasi pelayanan publik

Non Digital

02 January 2022, 17:00:00

31 March 2022, 17:00:00

DASAR HUKUM
a. Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
f. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
g. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

PERMASALAHAN
Pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban konstitusional negara. Oleh karenanya pemerintah wajib hukumnya menyelenggarakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Sebagian masyarakat seringkali mendapat pengabaian pelayanan publik yang baik dari Penyelenggara Pelayanan Publik. Bahkan kecenderungan penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pelayanan publik seadanya, pelayanan publik dianggap hanya sekadar menggugurkan kewajiban dan bagian dari tugas rutin semata. Dalam hubungan hukum, masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik tidak punya kedudukan yang seimbang serta tidak memperoleh akses mendapatkan informasi pelayanan publik yang baik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi salah satu tonggak penting perlindungan dan jaminan hak warga negara dan penduduk Indonesia dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.
Bahwa untuk membangun manajemen pemerintahan yang responsif pada kebutuhan masyarakat dan/atau untuk optimalisasi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melalui pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat;

Pelayanan Kecamatan di Desa (PATAS) yang direncanakan sebagai upaya mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) kepada Pelajar dengan perekaman KTP tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan, pelajar cukup ke desa. Sehingga tumbuh kesadaran pentingnya Administrasi
kependudukan. Pelayanan ini sejalan dengan visi misi Bapak Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoaro Periode 2021-2026, H. Ahmad Muhdlor, S.I.P., dan H. Subandi, S.H.

ISU STRATEGIS
Visi RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021- 2026 adalah; “Terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju, Berkarakter dan Berkelanjutan”. Pokok-Pokok Visi yaitu Sidoarjo Sejahtera, Sidoarjo Maju, Sidoarjo Berkarakter dan Pembangunan Berkelanjutan . Visi diatas selanjutnya dijabarkan ke dalam Misi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 sebagai arah pembangunan lima tahun kedepan.
Kecamatan Balongbendo selaku OPD yang melaksanakan urusan kewilayahan mendukung Misi 1, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Tangkas Melalui Digitalisasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Kemudahan Berusaha.

METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Perubahan
Inovasi PATAS (Pelayanan Kecamatan di Desa) Kecamatan Balongbendo merupakan sebuah inovasi yang diciptakan dan dicetuskan oleh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan pelayanan kepada pelajar yang harus ke kecamatan untuk perekaman.
Sesudah Perubahan
Pelajar cukup datang ke desa dan tidak perlu perlu mondar-mandir ke kecamatan. mengingat akses jalan menuju ke Kantor Kecamatan Balongbendo adalah jalan nasional yang tentunya pelajar tidak memiliki SIM untuk harus datang ke Kantor Kecamatan Balongbendo. Tentunya akan lebih mengefisiensi waktu serta biaya transport yang dikeluarkan oleh warga.
Program tersebut sebagai upaya mendekatkan pelayanan pada masyarakat Kabupaten Sidoarjo secara, cepat, tepat dan membahagiakan.
Masyarakat sudah tidak lagi mendapatkan Adminduk. Selain itu program ini sinergi dengan Program Artis Kecamatan. KTP yang jadi akan diantar ke rumah oleh petugas JNT yang sudah bekerjasama dengan Kantor kecamatan Balongbendo

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Kecamatan cukup di Balai Desa. dan Dokumen yang sudah jadi akan diantar oleh petugas dari Layanan cetak KTP elektronik i kecamatan bakal semakin mudah. Dokumen tersebut apabila sudah jadi, akan diantar oleh petugas dPT. Karya Niaga Abadi/JNT (Tahun 2022) ke rumah pemilik KTP /KK tersebut. ke rumah pemilik KTP / KK tersebut maksimal penerimaan adalah H+1 setelah berkas di pick up petugas di kantor kecamatan.

CARA KERJA INOVASI
1. Mengirim surat pemberitahuan ke desa
2. Petugas uji coba alat dan setting 1 hari sebelum hari H
3. Pelaksanaan hari H
4. H +1 KTP di cetak di Kantor Kecamatan
5. Alur berikutnya sesuai SOP Program Artis Kecamatan

TENAGA YANG DIBUTUHKAN :
1. Operator SIAK untuk rekam
2. Petugas Registrasi
3. Petugas Pengamanan
4. Petugas Pendukung

PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Kendaraan Operasional
2. Komputer
3. Finger Print Scanner
4. Iris Scanner
5. Signature Pad
6. Kamera
7. Alat Pendukung
8. ATK

TAHAPAN KEGIATAN
a. Sosialisasi Sipraja Gemilang
b. Surat ke Desa
c. Pelaksanaan

OPD

a) Terselenggaranya layanan publik khususnya di masa pandemi dengan tetap mengedepankan program Pemerintah
b) Terciptanya layanan yang akuntabel
d) Peningkatan kepercayaan masyarakat
e) Memudahkan dan meringankan masyarakat dalam proses penerimaan berkas layanan Kependudukan dan Catatan Sipil

Manfaat bagi Pemda dan Masyarakat

2022

Admin Kecamatan Balongbendo