Kabupaten Sidoarjo
Kepegawaian
SINOP (SISTEM INFORMASI NON - PNS) - update
Inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Digital
02 January 2022, 17:00:00
02 January 2022, 17:00:00
Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada Nopember tahun 2023 mendatang. Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi. Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing. Saat ini, rekapitulasi dan pengarsipan Data Non ASN di Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo sudah cukup baik dengan memakai aplikasi Microsoft Excel. Namun, pengarsipan tersebut masih memiliki beberapa kekurangan antara lain belum dapat menghasilkan laporan yang bervariatif, rentan terhadap virus, merupakan aplikasi berbayar serta logika dan rumus excel terkadang mempersulit dalam melakukan pencarian atau pengelompokan data. Terhitung ada 8.754 orang pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan mutu dan kualitas dalam pengelolaan rekapitulasi dan pengarsipan tersebut agar lebih terintegrasi dalam penyimpanan maupun pencarian data NON ASN dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Tujuan dibuat Sistem Informasi Non ASN adalah optimalisasi kualitas data dan manajemen gaji Non ASN untuk menimalisasi terjadinya ketidak akuratan, updating data secara mandiri dilakukan oleh satker.
Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo mengidentifikasi pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan pemkab. Identifikasi tersebut sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer. Pada Pasal 99 Ayat (1) disebutkan, pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas maksimal lima tahun setelah peraturan berlaku. Artinya, 28 November 2023 adalah batas akhir mereka melaksanakan tugas. Setelah 28 November, tidak ada lagi tenaga honorer. PP tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Surat Edaran itu disebutkan, hanya ada dua status pegawai pemerintah. Yakni, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Daerah
1. Optimalisasi kualitas data non ASN untuk menimalisasi terjadinya ketidak akuratan;
2. Updating data secara mandiri dilakukan oleh satker;
3. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah se Kabupaten Sidoarjo baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi;
4. Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
5. Optimalisasi perhitungan dan pengelolaan gaji Non ASN
Manfaat bagi pemda :
1. Mempermudah pelaksanaan prosedur pelayanan pendataan pegawai non PNS, sehingga efisiensi waktu, pendataan berkas langsung lewat aplikasi, tidak perlu datang ke BKD sehingga informasi dapat tersampaikan dengan lebih cepat;
2. Efisiensi biaya, tidak membutuhkan banyak kertas karena berkas di scan kemudian diupload kedalam aplikasi SINOP
3. Memangkas alur layanan kepegawaian dan mengurangi proses secara tatap muka, sehingga menunjang terlaksananya transparansi dan
akuntabilitas.
4. Manajemen dokumentasi lebih baik sehingga dapat mengurangi tumpukan berkas dikantor serta menciptakan suasana kantor yang bersih dan luas.
5. Kualitas data Non ASN lebih akurat dan satker bisa melakukan update data secara mandiri
6. Mempermudah perhitungan dan pengelolaan gaji Non ASN, aplikasi sudah terintegrasi dengan ebuddy (aplikasi absensi pegawai).
Manfaat bagi Non ASN :
1. Dapat melakukan pengecekan biodata secara mandiri
2. Dapat mengajukan cuti sakit dan cuti melahirkan melalui sistem
3. Penerimaan gaji lebih cepat karena perhitungan dan pengelolaan gaji Non ASN sudah tersistem dan terintegrasi dengan ebuddy (aplikasi
absensi pegawai).
2022
Admin Badan Kepegawaian Daerah