0, July 19,2025
  • 0, July 19,2025

Kabupaten Sidoarjo

Kepegawaian

SISTEM INFORMASI NON ASN (SINOP)

Inovasi tata kelola pemerintahan daerah

Digital

14 December 2020, 17:00:00

14 December 2021, 17:00:00

Aplikasi SINOP (Sistem Informasi Pegawai Non PNS) awal mula dibangun pada tahun 2020 merupakan aplikasi database yang menyimpan data Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Data Pegawai Non ASN yang dimasukkan dalam aplikasi SINOP adalah pegawai non ASN yang melaksanakan tugas pada tahun 2021, kecuali pegawai outsourcing (dengan penyedia) berdasarkan rekomendasi pegawai non ASN yang dikeluarkan oleh BKD Kabupaten Sidoarjo.
Aplikasi SINOP memiliki fitur yang ringkas dan mudah digunakan oleh admin di OPD sampai individu non ASN itu sendiri yaitu pengajuan pegawai baru, pengajuan penghapusan pegawai, update data pegawai, upload perjanjian kinerja tahunan dan melihat surat rekomendasi non PNS
Berikut adalah beberapa manfaat dari penggunaan aplikasi SINOP antara lain :
1. Penataan kearsipan kantor menjadi lebih baik serta memudahkan pencarian dokumen kepegawaian karena secara otomatis semua dokumen persyaratan pangkat akan terunggah dan tersimpan pada sistem dan sewaktu-waktu dapat ditemukan kembali dengan mudah saat dibutuhkan;
2. Mengurangi tumpukan berkas/arsip dokumen di kantor sehingga menciptakan suasana kantor yang lebih rapi, bersih dan luas;
3. Data pegawai non ASN tersaji real time dan akurat
4. sebagai dasar Badan Kepegawaian Daerah memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah se Kabupaten Sidoarjo baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi, untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
Secara singkat untuk penggunaan aplikasi ini adalah
1. Proses pengajuan diawali dengan melakukan tambah pegawai baru
2. Admin OPD mengisi : 
a. Biodata pegawai yang meliputi : Nik, No KK, Nama Pegawai, Tempat/Tgl Lahir, Agama, Jenis Kelamin, Status Nikah, Gol. Darah, Alamat sesuai KTP, Alamat Domisili, Email, NPWP, Pendidikan Terakhir dan Pendidikan Sesuai Lamaran.
b. Data pekerjaan yang meliputi : Klasifikasi pegawai, Standar Gaji, Jabatan, Jenis jabatan dan tmt mulai kerja.
c. Upload dokumen pendukung meliputi : Foto diri, Foto Suami/istri, KTP dan KSK Ijasah sesuai lamaran danPK Pertama.
3. Ajukan usulan pegawai ke BKD
4. Verifikasi usulan sesuai dengan surat rekomendasi dari BKD
5. Admin BKD melakukan pengecekan terhadap jumlah ajuan dengan jumlah rekom yang ada. Apabila jumlah pengajuan melebihi jumlah rekom maka berkas usulan dikembalikan kepada admin OPD untuk kemudian di revisi dan diajukan kembali ke BKD.
6. Admin BKD melakukan pengecekan terhadap ijasah pegawai yang diusulkan, jika sesuai dengan rekom yang ada maka admin bkd pilih terima pada kolom aksi dan sebaliknya bila tidak sesuai maka admin BKD pilih tolak pada kolom aksi.
7. Setelah semua usulan selesai di verifikasi admin BKD maka usulan pengajuan dikirim ke Superadmin untuk diverifikasi ulang.
8. Apabila superadmin tidak setuju dengan admin BKD maka berkas usulan akan dikembalikan ke admin BKD dengan sebelumnya menuliskan alasan koreksi untuk kemudian direvisi dan dikirim ulang ke superadmin
9. Apabila superadmin setuju maka :
a. Pegawai diterima menjadi pegawai honorer bila admin OPD memilih aksi terima dan superadmin setuju. Maka otomatis data pegawai tersebut masuk ke dalam data pegawai non ASN yang ada di lingkungan dinas tersebut.
b. Pegawai ditolak menjadi pegawai honorer bila admin OPD memilih aksi tolak dan superadmin setuju. Maka otomatis data pegawai tersebut masuk ke dalam menu hasil evaluasi beserta alasan penolakan dari BKD.
Aplikasi SINOP mulai disosialisasikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan admin pada Perangkat Daerah/ Kasubbag TU pada UPT Puskesmas pada tanggal 15-16 Desember 2020 bertempat di Ruang CBT Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Pada Tahun 2022, Pemerintah menyatakan akan berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang. Untuk melanjutkan rencana tersebut, telah diterbitkan surat edaran Menteri PAN dan RB nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, telah dilakukan pengembangan aplikasi dengan penambahan fitur-fitur baru sesuai dengan format data yang dibutuhkan yaitu antara lain SPTJM atau Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak

OPD

Tujuan dibuat Sistem Informasi Non ASN adalah

1. optimalisasi kualitas data non ASN untuk menimalisasi terjadinya ketidakuratan, updating data secara mandiri dilakukan oleh satker,
2. untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah se Kabupaten Sidoarjo baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi,
3. untuk meng input data Tenaga Non ASN yang ada di setiap OPD, agar Tenaga Non ASN dalam pengelolaannya bisa terdata dan  tertata dengan baik 
4. untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. 

Manfaat yang diperoleh dalam penggunaan aplikasi SINOP 
1. tersedianya lauanan online data pegawai non ASN
2.Penataan kearsipan kantor menjadi lebih baik serta memudahkan pencarian dokumen kepegawaian karena secara otomatis semua dokumen persyaratan pangkat akan terunggah dan tersimpan pada sistem dan sewaktu-waktu dapat ditemukan kembali dengan mudah saat dibutuhkan;
3. Mengurangi tumpukan berkas/arsip dokumen di kantor sehingga menciptakan suasana kantor yang lebih rapi, bersih dan luas;
4. Data pegawai non ASN tersaji real time dan akurat
5. sebagai dasar Badan Kepegawaian Daerah memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah se Kabupaten Sidoarjo baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi, untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi

2021

Admin Badan Kepegawaian Daerah