Kabupaten Sidoarjo
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Comethru ODGJ
Inovasi pelayanan publik
Non Digital
07 April 2022, 17:00:00
07 April 2022, 17:00:00
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, yang kerap mendapatkan perlakuan tidak adil dalam setiap aspek kehidupannya, tak terkecuali mengenai pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik yang sulit diakses oleh orang dengan gangguan jiwa adalah pelayanan administrasi kependudukan. Pemenuhan akan hak – haknya sebagai manusia sering dianggap sebelah mata oleh kebanyakan masyarakat, serta muncul dan melekatnya stigma negatif pada diri ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) membuat ODGJ kian terpinggirkan. KTP merupakan hal yang wajib dimiliki seluruh warga negara tak terkecuali ODGJ. Namun, karena keterbatasan kondisi, cukup sulit bagi ODGJ beserta keluarga yang mendampingi datang ke Kelurahan maupun Kecamatan untuk mengurus administrasi kependudukan dan melakukan perekaman e-KTP. Pada Peremendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa, ODGJ termasuk penduduk rentan yang wajib dilayani dengan cara jemput bola untuk perekaman KTP elektronik.
Selama ini ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di lingkungan Kecamatan Wonoayu belum memiliki KTP elektronik, alhasil bantuan-bantuan dari Pemerintah seperti BPJS, Bantuan Sosial dan program pemerintah lainnya dirasa tidak optimal, sebab KTP menjadi persyaratan utama untuk pendataan elektronik sebagai penerima bantuan. Maka dari itu, setelah dievaluasi bantuan-bantuan ini belum merata dirasakan seluruh lapisan masyarakat di lingkungan Kecamatan Wonoayu. Sehingga Kecamatan Wonoayu memberi pelayanan khusus langsung mendatangi rumah ODGJ untuk melakukan perekaman KTP-el dan memberikan KTP tersebut, agar mereka bisa mendaptkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia, serta memperoleh bantuan dari program pemerintah. Hal tersebutlah yang mendasari terciptanya inovasi Comethru ODGJ (Jemput Bola Orang Dengan Gangguan Jiwa). Kegiatan ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial yang harus memiliki KTP dan KK. ODGJ, Lansia, dan Disabilitas, juga berhak memperoleh KTP-el.
Comethru ODGJ sebelumnya disebut JEBOL ODGJ sudah pernah di uji coba sekaligus diterapkan pada awal bulan April 2022, namun pada tahun 2020-2021 belum didaftarkan pada indeks inovasi. Teknis dari Comethru ODGJ ini bermula dari pendataan manual dari warga Kecamatan Wonoayu yang memiliki sanak-saudara ODGJ, kemudian kami datangi satu-per-satu rumah mereka dengan membawa koper untuk menampung seperangkat alat perekaman KTP-el seperti laptop, finger print, mesin cetak ktp dan kain background serta mengerahkan para satpol PP untuk membantu kelangsungan perekaman KTP di setiap rumah ODGJ.
OPD
Memberikan Hak untuk ODGJ sebagai Warga Negara Indoensia
Memaksimalkan program pemerintah dalam menyalurakan bantuan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya ODGJ.
Mempermudah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam pengurusan administrasi kependudukan dan perekaman KTP-el
2022
Admin Kecamatan Wonoayu