Kabupaten Sidoarjo
Keuangan
Inovasi Pembayaran Pajak Daerah --> upgrade penambahan VA, BUMDES
Inovasi pelayanan publik
Digital
09 September 2021, 17:00:00
12 December 2021, 17:00:00
Perkembangan teknologi informasi saat ini semakin maju dan canggih, dan pada saat yang sama instansi Pemerintahan juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pajak daerah, terdapat 9 (sembilan) jenis pajak yang dipungut diantaranya : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan dan BPHTB. Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo telah berupaya untuk selalu melakukan inovasi agar mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Hal yang sangat diperhatikan saat ini adalah kemudahan akses dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Pembayaran melalui portal Bank Persepsi seperti melalui Bank Jatim saja dinilai kurang memberikan fleksibilitas dan kecepatan dalam melakukan pembayaran pajak daerah, sehingga tingkat penerimaan pajak daerah dianggap kurang optimal. Upaya dalam mendongkrak tingkat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan cara melakukan kerjasama dengan beberapa Bank Persepsi dan Beberapa Platform E-commerce yang dinilai memiliki banyak pengguna dan tentunya mudah untuk digunakan. Oleh karena itu Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan ekspansi pembayaran pajak daerah melalui Payment Point, Beberapa Bank Persepsi dan E-Commerce yang terdiri atas POS Indonesia, Agen POS, POS Pay, Bank Jatim, Bumdes (Laku Pandai), OCBC-NISP, BNI, Bank Mandiri, BTN, Link Aja, Tektaya, FastPay, Alfamart, Indomaret, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia. Kerjasama dengan Beberapa Bank persepsi dinilai dapat memberikan kemudahan dan kecepatan bagi wajib pajak yang terdaftar di Bank persepsi tersebut untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan memanfaatkan fitur mobile banking, mesin ATM, atau platform lain yang terdapat pada Bank persepsi tersebut. Tidak berbeda dengan Bank persepsi, kerja sama dengan platform E-Commerce dinilai cukup memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah, ditinjau berdasarkan banyaknya wajib pajak yang menggunakan aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, dan Traveloka. Serta upaya mendekatkan platform pembayaran pajak daerah melalui payment point seperti Indomaret, Alfamaret, Tektaya, POS Indonesia, dan FastPay dinilai sangat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah karena lokasi yang dinilai sangat mudah dijangkau oleh wajib pajak. Dengan adanya ekspansi portal pembayaran pajak daerah tersebut diharapkan dapat menjangkau, mempermudah, fleksibel, dan meningkatkan penerimaan PAD Kabupaten.
OPD
• Memberi kemudahan pembayaran pajak daerah
• Diharapkan dengan kemudahan tersebut akan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap pembayaran pajak daerah
Pembayaran pajak daerah akan lebih luas dan mudah dengan kerjasama tersebut
2021
Admin Badan Pelayanan Pajak Daerah