Kabupaten Sidoarjo
Keuangan
SISTEM INFORMASI KEUANGAN SIDOARJO (SIKSDA)
Inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Digital
10 January 2021, 17:00:00
21 February 2021, 17:00:00
Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Sidoarjo mendapat opini dari BPK RI dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 kali berturut-turut sejak LKPD tahun 2013-2021. Namun sebelum tahun 2017 Pengelolaan Keuangan Daerah masih dilaksanakan dengan cara konvensional/manual sehingga sering menimbulkan kesalahan manusia/human error sangat besar dan dibutuhkan banyak tenaga dan waktu yang panjang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembayaran secara tunai memiliki resiko kecurangan dan tindak kriminal yang sangat tinggi karena perangkat daerah terkait harus membawa uang dalam jumlah yang besar ke kantor BPKAD setiap akan melakukan pembayaran transaksi keuangan.
Dahulu Proses penatausahaan keuangan oleh perangkat daerah dilakukan dengan mengirimkan berkas fisik ke BPKAD sehingga proses pendokumentasian dan verifikasi memakan banyak banyak waktu dan tenaga. Sehingga diperlukan adanya sistem informasi yang dapat mendukung proses penatausahaan ke ruangan menjadi lebih cepat dan tepat. Berangkat dari latar belakang tersebut Pada tahun 2017 Inovasi SIKSDA bertujuan mendukung proses pengelolaan keuangan daerah yang tertib administrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu, inovasi bertujuan untuk mempermudah proses dokumentasi, administrasi serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya SIKSDA pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan cepat dan akurat.
Penggunaan teknologi informasi adalah suatu keharusan yang akan semakin membantu tugas-tugas dalam pengelolaan keuangan. Pada tahun 2020 fitur non tunai diluncurkan. Fitur ini memudahkan perangkat daerah dalam melakukan transaksi keuangan. Dengan adanya inovasi non tunai dapat meminimalisir proses kecurangan dan tindak kriminal dalam transaksi keuangan, dan memudahkan perangkat daerah dalam memantau dokumentasi transaksi keuangan.
Pada tahun 2022 diluncurkan juga fitur paperless yang mana terdapat fitur upload SPP dan verifikasi yang langsung terkoneksi dengan tandatangan elektronik BSRE sehingga proses penandatanganan dokumen terjamin keamanan dan keasliannya. Dengan adanya pembaruan pada SIKSDA pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dapat dilaksanakan serta mendukung proses pengelolaan keuangan daerah yang tertib administrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Keunggulan lain dari SIKSDAadalah pelaporan dilakukan secara riil time dan telah terintegrasi dengan pusat
Kepala Daerah
Inovasi SIKSDA bertujuan:
1. mendukung proses pengelolaan keuangan daerah yang tertib administrasi,transparan, efektif, efisien dan akuntabel
2. untuk mempermudah proses dokumentasi, administrasi serta mengolah data pengelolaankeuangan daerah.
3. pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan cepat dan akurat.
Inovasi non tunai memiliki dampak yang cukup signifikan. Sebelumnya proses pencairan pembayaran tunai dilakukan dengan membawa uang tunai ke perangkat daerah yang mengajukan. Dengan adanya inovasi tersebut proses pencairan non tunai dilakukan melalui pemindah bukuan ke rekening penerima atau pihak ketiga dengan SIKSDA sehingga meminimalisir tindak kecurangan dan kriminal. Proses pencairan juga menjadi lebih cepat, akurat dan tepat karena semua telah terdokumentasi secara online. Inovasi paperless memudahkan perangkatdaerah dalam melakukan verifikasi dokumen keuangan. Perangkat daerah tidakperlu lagi melakukan kirim berkas fisik ke kantor BPKAD. Dengan inovasitersebut admin pengelola keuangan cukup melakukan upload dokumen SPPpada SIKSDA. Proses verifikasi oleh Pejabat Pengelola Keuangan juga telahterkoneksi dengan tandatangan elektronik BSRE sehingga dapatdipertanggungjawabkan
2021
Admin Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah