Kabupaten Sidoarjo
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
KECAMATAN NGARTIS (KECAMATAN ANTAR GRATIS)
Inovasi pelayanan publik
Non Digital
15 October 2020, 17:00:00
25 October 2020, 17:00:00
Sejak Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pada delapan belas kecamatan di kabupaten Sidoarjo, dengan begitu pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan birokrasi kepada masyarakat dengan melimpahkan kewenagan bupati kepada camat untuk sebagian urusan, dimana urusan yang dilimpahkan dimaksud adalah urusan yang bersifat pelayanan, perijinan dan non perijinan, selanjutnya untuk mempercepat proses pelayanan dimaksud seluruh pelayanan pada kantor kecamatan dibuat terpadu pada ruang pelayanan kecamatan terpadu yaitu ruang PATEN kecamatan, diantaranya adalah pelayanan yang melayani tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil yaitu proses pembuatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Baru, Perubahan Data dan Pemprosesan dan Cetak Kartu Keluarga.
Tingginya jumlah pemohon layanan publik perhari di kecamatan antara lain menyebabkan banyakya tumpukan produk kependudukan dan pencatatan sipil di ruang pelayanan kecamatan penyebabnya antara lain karena banyak produk yang belum diambil oleh warga dengan berbagai alasan, tingginya praktek percaloan di pelayanan kecamatan, sedikitnya atau kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia pada ruang pelayanan kecamatan serta sistem SIAK/ Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang terkadang eror dan Maintance, menyebabkan munculnya masalah tersendiri bagi pelayanan kecamatan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Bagian Pemerintahan selaku koordinator Kecamatan dalam hal ini pada Pelayanan Kecamatan berinovasi menghadirkan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminatif, dalam rangka menyelesaikan permasalahan terhadap layanan kependudukan yang diuraikan diatas Pemerintah Kabupaten sidoarjo bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam hal mengirim berkas kependudukan secara gratis langsung ke warga dimana pembiayaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diberikan pada DPA masing-masing kecamatan.
Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat mendapatkan keterjaminan layanan dan keamanan karena sudah tercover semua dalam asuransi pengiriman ekspedisi oleh PT.POS INDONESIA, jaminan pengiriman sembilan jam sampai setelah berkas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil selesai di cetak dan di packing dikantor kecamatan oleh petugas ekspedisi selanjutnya diterima oleh warga yang melakukan permohonan atau sang penerima kuasa untuk menerima, harapannya pelayanan publik prima ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi di pemerintah kabupaten sidoarjo.
Layanan Antar Gratis Produk Kependudukan yang di selenggarakan pada delapan belas kecamatan di kabupaten sidoarjo ini, juga digalakkan dalam rangka menekan angka penyebaran virus covid-19 menghindari kerumunan dan pelayanan tatap muka, sehingga harapannya dapat melindungi masyarakat sebagai penerima layanan dan petugas pelayanan kecamatan sebagai custumer service pemerintah kabupaten sidoarjo di tingkat kecamatan.
OPD
- memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal pengantaran produk pelayanan kependudukan dan catatan sipil kecamatan
Manfaat Bagi Pemkab Sidoarjo
Terselenggaranya pelayanan publik khususnya dimasa pandemi dengan tetap mengedepankan program pemerintah dalam rangka meminimalisir layanan tatap muka dan terciptanya layanan yang akuntabel dan peningkatan kepercayaan masyarakat
- manfaat bagi masyarakat
memudahkan dan meringankan masyarakat dalam proses penerimaan berkas layanan kependudukan dan catatan sipil serta meminimalisir proses tatap muka
2020
Admin Bagian Pemerintahan Setda