0, August 31,2025
  • 0, August 31,2025

Kabupaten Sidoarjo

Keuangan

e-SPTPD (Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) -upgrade

Inovasi pelayanan publik

Digital

31 March 2020, 17:00:00

31 May 2020, 17:00:00

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab atas penerimaan pendapatan daerah. Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pajak daerah, terdapat 9 (sembilan) jenis pajak yang dipungut diantaranya : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi bangunan dan BPHTB. Pada 9 (sembilan) jenis pajak tersebut terdapat 6 kelompok jenis pajak yakni, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan yang memerlukan SPTPD dalam proses pelaporannya. SPTPD merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. Dalam melaporkan SPTPD, wajib pajak dapat melaporkan ke Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Upaya dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah tidak berhenti pada sektor platform pembayaran, namun wadah atau fasilitas dalam pelaporan juga harus selalu dikembangkan agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak daerah dimana saja dan kapan saja. Saat ini pelaporan SPTD sudah dapat dilakukan secara online melalui website e-SPTPD, namun terkadang wajib pajak tidak sedikit yang melakukan pelaporan manual dengan datang ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Oleh karena itu aplikasi e-SPTPD di kembangkan dengan fitur yang lebih lengkap lagi, dimana wajib pajak diberikan kemudahan dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah. E-SPTPD memiliki beberapa fitur baru yang dapat memudahkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui metode virtual account, dimana hal tersebut dapat memberikan kecepatan dalam melakukan pembayaran. Pada proses pelaporan pun wajib pajak hanya perlu mengisikan Omset, Penggunaan Air bulan berjalan untuk Pajak Air Tanah, atau Meter Bulan Berjalan untuk Pajak Penerangan Jalan. Pada panel admin juga terdapat menu Surat Tugas yang digunakan untuk mencatat apabila terdapat Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Serta NPWPD juga dapat diakses melalui virtual.

OPD

Bertujuan untuk mengolah dan memudahkan pelaporan pajak daerah sehingga pelaporannya tidak harus datang langsung ke kantor BPPD, setelah mengisi di aplikasi e-SPTPD bisa di cetak atau di simpan dan bisa langsung dibayarkan ke bank yang sudah kerjasama dengan pemerintah daerah sehingga dengan kemudahan ini wajib pajak lebih giat melaporkan SPTPD melalui alamat web http://sptpd.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/ dan membayar pajak terutang, yang pada akhirnya pendapatan daerah dari sektor pajak semakin cepat. Untuk pelaporan e-SPTPD sudah banyak mengurangi penggunakan kertas (paperless) sekitar 70 %.

1. Efisiensi waktu, karena wajib pajak dapat melaporkan informasi perpajakannya (SPTPD) lebih cepat, tidak terkendala oleh waktu dan tempat selama bisa terkoneksi dengan internet serta tidak perlu lagi datang ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

2. Efisiensi biaya, tidak membutuhkan banyak kertas untuk menyampaikan pelaporan SPTPD

3. Efektivitas dalam hal pembayaran pajak, setelah melaporkan lewat e-SPTPD bisa dicetak atau dicatat langsung oleh wajib pajak NIOP (Nomor Identitas Objek Pajak) dan/atau nomor billing ditunjukan ke Tempat Pembayaran terdekat (e-Channel Bank)

4. Manajemen dokumentasi lebih baik yang data awal manual sekarang beralih softcopy

5. Menunjang terlaksananya transparansi dan akuntabilitas;

6. Mengurangi penumpukan arsip dikantor karena sekarang semua sudah tersimpan di Server.

2020

Admin Badan Pelayanan Pajak Daerah