0, August 31,2025
  • 0, August 31,2025

Kabupaten Sidoarjo

Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SINERGITAS KECAMATAN KABUPATEN SIDOARJO

Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

Non Digital

21 July 2020, 17:00:00

07 August 2020, 17:00:00

Camat merupakan kepala wilayah dalam satuan kerja camat, yang mendapat pelimpahan kewenagan sebagaimana pasal 225 Undang Undang tentang Pemerintah Daerah selanjutnya Dalam rangka optimalisasi kinerja kecamatan pada masa pandemic COVID-19 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan penilaian evaluasi kinerja kecamatan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan Pasal 33 tentang pelaksanaan evalasi kinerja kecamatan dalam rangka mengidentifikasi pelaksanaan keberhasilan penyelenggara pemerintah di wilayah kerja camat di Kabupaten Sidoarjo, selain itu camat juga berperan sebagai koordinator forum komunikasi pimpinan wilayah kecamatan pada masing-masing wilayah kerja camat nya, dimana camat bertanggung jawab untuk membangun sinergi antara berbagai elemen dalam mewujudkan pengendalian kondisi tertib keamanan dan ketertiban pada wilayah kecamatan.

Penilaian Evaluasi kinerja kecamatan ini menggunakan indikator yang telah disusun oleh TIM Penilai kinerja kecamatan, harapanya dengan diadakannya pelaksanaan evaluasi ini memacu semangat camat untuk memberdayakan kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi camat di wilayah dengan merangsang tumbuhnya inovasi inovasi dan kreativitas di kewilayahan sebagai standar keberhasilan daerah diantaranya adalah pelaksanaan dalam : peran Camat dalam melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lainnya, kepemimpinan Camat dalam melaksanakan akselerasi program dan kegiatan terkait dengan pelaksanaan tugas umum pemerintahan, kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan perekonomian masyarakat dalam peningkatan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perencanaan Pembangunan Kecamatan, inovasi Camat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan dan metode dalam sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, profil kecamatan meliputi tertib administrasi dan monografi, prestasi Camat.

Terahir dengan adanya penilaian sinergitas kecamatan di Kabupaten SIdoarjo ini dapat menularkan semangat kebaikan bagi seluruh lapisan penyelenggara tugas dikewilayahan baik bagi lurah, kepala desa, kepala lingkungan di RT dan RW setempat,dan memacu semangat persaingan yang baik bagi seluruh camat untuk menciptakan kondisi yang terus menjalin sinergi yang baik untuk Kabupaten Sidoarjo yang aman damai dan terkendali.

OPD

mengidentifikasi pelaksaan kegiatan tugas dan fungsi camat dalam pemanfaatan anggaran yang telah direncanakan dan dialokasikan dalam DPA dan Restra Kecamatan

diharapkan dengan kegiatan ini camat menjadi berinovasi dan berikinerja baik

2020

Admin Bagian Pemerintahan Setda