Kabupaten Sidoarjo
koperasi, usaha kecil, dan menengah
KURDA SAYANG (Kredit Usaha Rakyat Daerah Sidoarjo yang Gemilang)
Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Non Digital
20 September 2020, 17:00:00
01 December 2020, 17:00:00
KURDA SAYANG merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Sidoarjo. Adapun rujukan dari KURDA SAYANG antara lain ; Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) Nomor 85 Th. 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/ Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kabupaten Sidoarjo yang notabane daerah non-IHK di Indonesia berusaha mendorong eksistensi UMKM binaan Kabupaten Sidoarjo guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro saat ini tercatat jumlah UMKM sebanyak 150.458 orang per September 2022. Hal ini di dukung penuh dengan adanya harapan Bupati terpilih menjadikan 20.000 UMKM naik kelas. Membangkitkan semangat UMKM dengan memberikan Kredit Usaha Rakyat subsidi bunga 8% per tahun dari Pemerintah Daerah.
KURDA SAYANG merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tanggal 26 Juni 2020 No.57.C/LHP/VII.SBY/06/2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. Dana bergulir sebesar Rp 12.719.074.141.53 macet serta rendahnya pelunasan dana bergulir yang dinyatakan macet (NPL=65%) serta adanya surat dari BPR Delta Artha pada tanggal 05 Agustus 2020 No. KP/429/Um/VIII/2020 perihal Permohonan Penyaluran Dana KURDA melalui PT. BPR Delta Artha.
Total bunga 11% yang dibebankan oleh BPR Delta Artha pada debitur maka subsidi yang dianggarkan oleh pemerintah daerah adalah 8%. Dengan skim subsidi bunga, maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab BPR Delta Artha baik untuk penyaluran, penagihan atau resiko kredit macet. Dalam Peraturan Bupati nomor 95 tahun 2020 disepakati bahwa penerima KURDA (debitur) adalah perorangan atau kelompok dari sektor usaha mikro dan kecil, usaha produktif sektor pertanian dan perikanan, serta Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUB), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) dan Kelompok Usaha Lainnya.
Harapan yang terdapat dalam KURDA SAYANG ialah menjadikan Sidoarjo Yang Gemilang sebagai program prioritas untuk menaikan kelas UMKM.
OPD
Adapun tujuan KURDA SAYANG menurut Perbup No. 95 Tahun 2020 pasal 2 antara lain :
a. mendorong percepatan pelaksanaan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja;
b. meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif;
c. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil;
serta sebagai bentuk untuk mendukung program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Manfaat dari KURDA SAYANG : Membantu permodalan usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo dengan bunga rendah 3% per tahun dan subsidi bunga 8% per tahun dari Pemerintah Daerah.
2020
Admin Bagian Perekonomian dan SDA Setda