Kabupaten Sidoarjo
koperasi, usaha kecil, dan menengah
DITAKOPUM (DIGITAL DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO)
Inovasi pelayanan publik
Digital
02 January 2021, 17:00:00
05 December 2021, 17:00:00
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo memiliki tanggung jawab yang luas dalam memajukan sektor koperasi dan usaha mikro di wilayah tersebut. Tupoksi dinas ini meliputi pendataan, pemetaan, dan pembinaan koperasi, pelayanan administratif seperti pengurusan surat keterangan, serta pengawasan terhadap koperasi dan usaha mikro. Dengan melakukan tugas-tugas ini, dinas berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan pengembangan koperasi serta usaha mikro, untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat Sidoarjo.
Setiap tahun, pelaku koperasi di Kabupaten Sidoarjo selalu diwajibkan untuk melaporkan kondisi laporan keuangannya ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Dalam praktik sebelumnya, laporan keuangan ini dikirim melalui media hardcopy langsung kekantor tersebut. Namun, metode ini telah menunjukkan beberapa kelemahan yang mengurangi efisiensi proses tersebut. Selain menyebabkan pemborosan kertas, penggunaan berkas fisik juga menyebabkan penumpukan dan kesulitan dalam manajemen dokumen di dinas. Selain itu, jarak antara kantor koperasi dan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo yang cukup jauh juga menjadi kendala dalam hal efektivitas jarak dan waktu.
Kabupaten Sidoarjo dijuluki sebagai kota UMKM Indonesia, dengan jumlah usaha mikro mencapai 176.000 menurut sensus BPS. Dalam menghadapi tantangan jumlah usaha mikro yang begitu besar, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo menghadapi keterbatasan pegawai dalam melakukan pendataan. Sejauh ini, para pelaku usaha mikro diwajibkan untuk secara pribadi datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Kabupaten Sidoarjo dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus surat keterangan usaha mikro. Prosedur ini menjadi kendala bagi para pelaku usaha mikro yang domisili atau usahanya berlokasi jauh dari kantor tersebut. Di tengah era teknologi yang semakin maju, metode pengiriman berkas fisik dianggap kurang efektif dan efisien.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo merespons dengan inovasi teknologi yang mereka sebut sebagai DITAKOPUM (Digital Data Koperasi dan Usaha Mikro). Inovasi ini menjadi tonggak penting dalam membawa perubahan yang signifikan dalam pelayanan administratif.
DITAKOPUM dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan surat keterangan dan pelaporan keuangan kepada para pelaku koperasi. Selain itu, tujuan dari inovasi ini juga mencakup mempermudah proses pendataan dan pendaftaran para pelaku usaha mikro di Sidoarjo dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Melalui DITAKOPUM, diharapkan bahwa layanan administratif dan pemutakhiran data yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat
digantikan dengan sistem pelayanan berbasis aplikasi yang efisien. Para pelaku koperasi tidak lagi perlu repot mengurus berkas fisik secara
langsung ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Mereka dapat dengan mudah mengakses platform DITAKOPUM melalui perangkat elektronik seperti komputer atau smartphone untuk mengurus surat keterangan dan melaporkan keuangan mereka. Proses ini tidak hanya mempercepat dan menyederhanakan administrasi, tetapi juga mengurangi penggunaan kertas yang berdampak positif dalam menjaga lingkungan.
Dengan implementasi DITAKOPUM, diharapkan bahwa solusi praktis dan efektif dapat diberikan kepada pelaku koperasi dan usaha mikro di
Kabupaten Sidoarjo. Pengurangan penggunaan kertas sebagai hasil dari adopsi teknologi ini juga sejalan dengan gerakan Go Green yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. DITAKOPUM menjadi sarana untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi guna memperbaiki efisiensi dan aksesibilitas dalam pelayanan administratif, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi para pelaku koperasi dan usaha mikro, serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo.
Pada tahun 2022, DITAKOPUM telah mengimplementasikan tanda tangan elektronik (TTE) bersertifikasi BSRE untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada aplikasi tersebut.
OPD
DITAKOPUM bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan administratif, pemutakhiran data, dan laporan keuangan kepada pelaku koperasi dan usaha mikro di wilayah tersebut.
1. Pelayanan administratif: Aplikasi ini memungkinkan pelaku koperasi untuk mengurus surat keterangan secara online, tanpa harus datang secara fisik ke kantor dinas. Hal ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses administratif.
2. Laporan keuangan: Dengan DITAKOPUM, pelaku koperasi dapat melaporkan keuangan mereka secara elektronik. Mereka dapat menginput data keuangan usaha mereka dan menghasilkan laporan keuangan dengan mudah dan cepat.
3. Kemudahan bagi pelaku usaha mikro: Pelaku usaha mikro juga mendapatkan manfaat dari aplikasi ini. Mereka dapat melakukan pendataan dan kepengurusan surat keterangan secara mandiri, tanpa harus datang ke kantor dinas. Ini membantu mereka menghemat waktu dan tenaga.
4. Dampak lingkungan: Implementasi DITAKOPUM juga berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan. Dengan menggunakan aplikasi ini, penggunaan kertas dalam proses administratif dapat dikurangi, sehingga membantu menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dengan DITAKOPUM, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo berusaha meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan mendukung upaya pelestarian lingkungan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelaku koperasi dan usaha mikro di wilayah tersebut
Pelaku koperasi dan usaha mikro mendapatkan kecepatan pelayanan dan dapat melakukan pengajuan surat keterangan tanpa perlu datangke kantor dinas koperasi, terutama di masa pandemi. Secara tidak langsung, dinas koperasi dan usaha mikro mendapat keuntungan dari data koperasi dan usaha mikro yang lebih up to date yang didapatkan dari hasil isian oleh pemohon secara cepat.
Pelaku koperasi dan usaha mikro mendapatkan kecepatan pelayanan dan dapat melakukan pengajuan surat keterangan tanpa perlu datangke kantor dinas koperasi, terutama di masa pandemi. Secara tidak langsung, dinas koperasi dan usaha mikro mendapat keuntungan dari data koperasi dan usaha mikro yang lebih up to date yang didapatkan dari hasil isian oleh pemohon secara cepat.
2021
Admin Dinas Koperasi dan Usaha Mikro