Kabupaten Sidoarjo
Keuangan
STRATEGI PENINGKATAN PENERIMAAN DAN PENGENDALIAN PAJAK DAERAH BERBASIS APLIKASI PAJAK DAERAH (APDS) SISTEM INFORMASI EKSEKUTIF (SIE) PAJAK DAERAH
Inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Digital
06 February 2022, 17:00:00
20 February 2022, 17:00:00
Perkembangan ekonomi global menuntut sebuah institusi untuk terus menciptakan sebuah inovasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar dari pajak dan retribusi untuk menopang terselenggaranya pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Setiap tahun target untuk penerimaan pajak daerah yang diberikan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo semakin tinggi. Haltersebut sejalan dengan kondisi perekonomian masyarakat yang terus meningkat. Oleh karena itu, BPPD Kabupaten Sidoarjo terus berupaya untuk menciptakaninovasi yang bertujuan untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah.Salah satu inovasi yang diciptakan oleh BPPD adalah mengonlinekan setiappelayanan pajak daerah, sekaligus sistem pembayaran pajak daerahnya. Hal inibertujuan untuk memudahkan pelayanan bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak. Dengan layanan pembayaran pajak yang semakin dipermudah, BPPDKabupaten Sidoarjo berharap hasrat masyarakat dalam membayar pajak daerahsemakin meningkat. Selain mempermudah layanan untuk wajib pajak, sistem online pajak daerah ini juga bertujuan untuk memperluas pembayaran pajak daerah. Pembayaran pajak daerah yang memiliki kanal pembayaran yang bermacam-macam akanlebih memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Beberapa produk dari layanan pajak online yang telahdikembangkan di Kabupaten Sidoarjo antara lain E-STPD dan E-Reklame, fungsidari kedua program tersebut adalah untuk memudahkan wajib pajak kategori pajaknon PBB dan BPHTB untuk melakukan pelaporan pajak. Disisi petugas kedua programtersebut dapat membantu dalam melakukan pendataan, pendaftaran, serta laporan pajak untuk bidang pajak non PBB dan BPHTB. Selain itu, untuk jenis PBB P2terdapat SPPT Virtual, fungsi dari SPPT Virtual adalah masyarakat dapat menerima SPPT PBB-P2 secara online melalui whatsapp, atau mencetak secaramandiri melalui web. Urgensi dari SPPT Virtual adalah untuk mempersingkat waktu penyampaian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat yang terlalu lama jika dilaksanakan secara manual. Harapannya dari program tersebut, pajak terutang PBB-P2 segeraterlunasi melalui berbagai kanal yang telah tersedia, karena masyarakat telahmenerima SPPT PBB-P2 secara virtual dengan waktu yang relatif cepat tanpa harus menunggu pendistribusian dari desa yang relatif lebih lama. Lalu untuk BPHTBterdapat Aplikasi EBPHTB, yakni pelayanan BPHTB online tanpa tatap muka yangdidukung dengan E-Mutasi. Fungsi dari E-Mutasi adalah untuk menyederhanakan danmempersingkat waktu pengerjaan pemutakhiran atau mutasi data PBB yang melaluiproses BPHTB. Urgensi dari program tersebut adalah berkas mutasi data manualyang terlalu banyak dan memakan tempat, sehingga petugas sulit untuk melihat riwayat data mutasi pada tahun-tahun sebelumnya. dengan adanya e-mutasi ini,maka berkas2 yang telah diupload untuk pelayanan EBPHTB, tersimpan untuk pelayanan E-Mutasi sehingga dengan demikian tidak ada lagi berkas manual dalampelayanan BPHTB (Paperless 100%).
Dengan demikianterdapat banyak aplikasi yang dimiliki terkait pajak daerah sehingga mempermudah wajib pajak untuk menggunakan layanan digital tersebut. Namundemikian, adanya berbagai aplikasi online tersebut membuat beberapa wajib pajak yang memiliki keperluan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan pada lebihdari satu jenis pajak daerah, menjadi bingung karena harus mengakses beberapa web untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan. oleh karena itu, pada Tahun 2022 ini Badan Pelayanan Pajak Daerah KabupatenSidoarjo kembali membuat inovasi, yaitu Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo (APDS), yang mengintegrasikan berbagai aplikasi pelayanan pajak online tersebut menjadisatu aplikasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat wajib pajak, tanpa mengurangi fungsi-fungsi layanan yang sudah ada sebelumnya. Aplikasi Pajak Daerah Sidoarjo(APDS) ini juga memiliki fitur baru berupa:
1. Redesain Web untukmenampilkan informasi-informasi publik yang berkaitan dengan perpajakan, mediasosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan perpajakan dan himbauan-himbauan,sampai dengan kanal-kanal pembayaran baru.
2. SIE Pajak (SistemInformasi Eksekutif) pajak Daerah yang memuat rekam penerimaan, track record pembayaran wajib pajak, profilling wajib pajak, peta sebaran obyek pajak, dll yang memudahkan bagi pimpinan dalam memberikan keputusan yang tepat dalampemungutan pajak daerah.
3. Mobile Pajak yangsemakin memudahkan wajib pajak dalam mengakses pelayanan langsung darigenggaman kapanpun dan dimanapun.
4. E-Reklame. jika sebelumnya Wajib Pajak reklame harus datang ke kantor untuk mendaftarkan obyek pajak reklamenya, dengan adanya E-Reklame ini Wajib Pajak cukup mengupload berkas yang diperlukan dengan mengisi E-Form serta mentag lokasi obyek reklame untuk kemudian diterbitkan SKPD Reklame dan VA yang berisi nominal pajak reklame yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. E-Reklame pada APDS ini juga telah terintegrasi dengan DPMPTSP dalam hal data Ijin Reklame yang diterbitkanoleh DPMPTSP. Dengan APDS ini,diharapkan dapat mempercepat terealisasikannya Pajak Virtual di Kabupaten Sidoarjo kedepannya
OPD
1. Terciptanya Aplikasi Pajak Daerah (APDS) Sistem Informasi Eksekutif (SIE) Pajak Daerah, sharing data access pajak daerah, dan integrated system aplikasi penatausahaanpajak daerah dalam rangka mewujudkan good governance di sektor pengelolaan pajak daerah sehingga menjadi aplikasi penatausahaan pajak daerah yang handal
2. Terlaksananya sistem pengawasan dan pengendalian seluruh pajak daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah
1. Tersedianya data pajak daerah secara real time sehingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaandan pengendalian pajak daerah dapat dilakukan guna memutuskan kebijakan yangperlu diambil dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah guna pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
2. Tersedianya sharing data access pajak daerah untuk stakeholders BPPD Kabupaten Sidoarjo sesuai kewenangannya guna memetakan basis data potensi pajak daerah yang perludilakukan optimalisasi dan pengawasan pajak daerah.
3. Terwujudnya inovasi sebagai implementasipelaksanaan good governance di sektorpengelolaan pajak daerah dengan menggunakan teknologi informasi dalam rangkaupaya peningkatan pemenuhan kewajiban perpajakan dan optimalisasi pajak daerah
2022
Admin Badan Pelayanan Pajak Daerah