Kabupaten Sidoarjo
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
JUMPA ARTIS (JEMPUT BOLA PELAYANAN GRATIS)
Inovasi pelayanan publik
Non Digital
19 September 2022, 17:00:00
01 November 2022, 17:00:00
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun instansi penyelenggara pelayanan publik terdiri atas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
Salah satunya di Kantor Kecamatan Sedati memberikan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan yang merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KartuTanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Pencari Kerja menjadi fokus utama dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, pemerintah dituntut agar dapat menyediakan pelayanan yang berkualitas sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta dapat mengatasi permasalahan pelayanan publik yang terjadi selama ini seperti pelayanan yang berbelit-belit, lambat dan lokasi yang jauh untuk dijangkau.
Dalam pelayanan publik inovasi dapat diartikan sebagai sebuah pemikiran baru yang diciptakan dengan tujuan mempermudah dan meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, dan transparan. Salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu inovasi program jemput bola yang merupakan kegiatan pemberian layanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan dengan tujuan memberikan pelayanan yang cepat dan mudah terhadap masyarakat.
Jemput Bola Pelayanan Gratis (JUMPA ARTIS) adalah merupakan inovasi pemberian layanan kepada masyarakat terkait Administrasi Kependudukan dengan tujuan memberikan kemudahan dan percepatan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan di Kecamatan Sedati. Program ini dikhususkan untuk Pelayanan pencari Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Pencari Kerja. Masih minimnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) yang harus dimiliki anak-anak yang berusia dibawah 17 (tujuhbelas) tahun sebagai tanda identitas bagi anak-anak.
Selain itu masih belum banyak yang mengetahui bahwa dalam proses mencari kerja diperlukan Kartu Pencari Kerja yang dapat membantu dalam percepatan data Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pendataan usia produktif yang belum bekerja. Tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan inovasi "JUMPA ARTIS" ini adalah
1. Pemohon hadir di Balai desa sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa berkas KIA atau berkas Kartu Pencari Kerja dengan lengkap
2. Meminta kepada petugas Form Pengajuan KIA atau Form Pengajuan Kartu Pencari Kerja
3. Kelengkapan data untuk pengajuan KIA meliputi : Fotokopi KTP kedua orang tua, Fotokopi KK, Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Pemohon), Pass Foto Anak ukuran 2x4 sebanyak 2 lembar, dan Form Pengajuan KIA
4. Kelengkapan data untuk pengajuan Kartu Pencari Kerja meliputi: Fotokopi KK, Fotokopi KTP Pemohon, Fotokopi Ijazah SD sampai dengan Ijazah Terakhir, Pass Foto Pemohon ukuran 2x4 sebanyak 2 lembar, dan Form Pengajuan Kartu Pencari Kerja
4. Berkas Diserahkan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi data
5. Dibuatkan tanda terima oleh petugas
6. Proses pembuatan KIA maksimal selama 10 hari kerja sedangkan untuk Kartu Pencari Kerja maksimal 5 hari kerja
7. Setelah proses KIA dan Kartu Pencari Kerja selesai lalu dikirimkan ke masing-masing desa
Dampak yang terlihat dalam pelaksanaan Inovasi JUMPA ARTIS ini adalah Meningkatkanjumlah anak dibawah 17 (Tujuhbelas) tahun yang memiliki Kartu Identitas Anak(KIA) dan membantu mempermudah pencari kerja dalam mendapatkan Kartu PencariKerja sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dokumenkependudukan. Peningkatan ini dapat terlihat dari jumlah pemohon KartuIdentitas Anak pada tahun 2022 sebelum adanya JUMPA ARTIS ini sebanyak 188 pemohon, setelah diadakan JUMPA ARTIS ke desa-desa se-Kecamatan Sedati data pemohon untuk Kartu Identitas Anak (KIA) bertambah menjadi 211 pemohon. KartuPencari Kerja (AK-1) pada tahun 2022 berjumlah 42 pemohon, setelah adanya JUMPA ARTIS jumlah pemohon terhadap Kartu Pencari Kerja (AK-1) berjumlah 110 pemohon. Dari penjelasan tersebut dapat terlihat peningkatan kesadaran masyarakat dalammembuat Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Pencari Kerja (AK-1).
OPD
Tujuan dari penerapan inovas JUMPA ARTIS adalah
1.Dapat memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif
2. Dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat
3. Terlaksananya pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
Manfaat yang dapat diperoleh adalah
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah: Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan capaian indikator kinerja daerah mengenai anak yg sudah memiliki KIA dan mempermudah mengetahui jumlah data pencari kerja serta dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan.
2. Manfaat bagi Masyarakat : Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Pencari Kerja.
2022
Admin Kecamatan Sedati