0, May 13,2025
  • 0, May 13,2025

Kabupaten Sidoarjo

Keuangan

Konfirmasi Status Wajib Pajak Elektronik (eKSWP & Integrasi BPN, DPMPTSP & Kecamatan)

Inovasi pelayanan publik

Digital

01 March 2020, 17:00:00

01 March 2020, 17:00:00

eKSWP merupakan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk keperluan linier pada instansi terkait yang berhubungan dengan perpajakan daerah. Dengan adanya penyelenggaran Pemerintahan yang terintegrasi dan tersedianya sistem dan basis data pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, maka integrasi data by system dilakukan untuk kemudahan dalam validasi data perpajakan daerah sehingga semakin mudah dan akurat. eKSWP terdiri dari Web KSWP dan Integrasi data API. API adalah singkatan dari Application Programming Interface, dan memungkinkan developer untuk mengintegrasikan dua bagian dari aplikasi atau dengan aplikasi yang berbeda secara bersamaan. API terdiri dari berbagai elemen seperti function, protocols, dan tools lainnya yang memungkinkan developers untuk membuat aplikasi. Tujuan penggunaan API adalah untuk mempercepat proses development dengan menyediakan function secara terpisah sehingga developer tidak perlu membuat fitur yang serupa. Penerapan API akan sangat terasa jika fitur yang diinginkan sudah sangat kompleks, tentu membutuhkan waktu untuk membuat yang serupa dengannya. Misalnya: integrasi dengan payment gateway. Terdapat berbagai jenis sistem API yang dapat digunakan, termasuk sistem operasi, library,dan web. API yang sudah dibuat Badan Pelayanan Pajak Daerah untuk mendukung kegiatan KSWP dengan DPMPTSP (SiPADU) dan Sistem Pelayanan Kecamatan dan / atau desa/kelurahan(pelayanan IMB dibawah 400meter, dan administrasi kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan) adalah API untuk data PBB (getPBBKec).

KSWP dilaksanakan pada pelayanan :

a. Izin Mendirikan Bangunan (pada DPMPTSP/SiPADU dan Kecamatan)

b. Izin Parkir (pada DPMPTSP)

c. Izin Penyelenggaraan Reklame (pada DPMPTSP) Pelayanan Administrasi Kependudukan di tingkat Desa/Kelurahan

Tata cara pelaksanaan KSWP :

A. Izin Mendirikan Bangunan

— Melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan permohonan Izin Mendirikan Bangunan ;

— Lunas PBB P2 (cek melalui aplikasi Host To Host (E-Taxran);

B. Izin Parkir

— Melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan permohonan Izin Parkir ;

— Melampirkan persyaratan berupa :

 1. Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah untuk pemohon baru (catatan : apabila sudah beroperasi wajib sudah bayar pajak parkir);

 2. Lunas Pajak Daerah untuk perpanjangan izin parkir (cek melalui aplikasi host to host / E-Taxran).

C. Izin Reklame

— Melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan permohonan Izin Reklame ;

— Melampirkan persyaratan berupa :

 1. Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah untuk pemohon baru (catatan : jika sudah beroperasi wajib sudah bayar pajak reklame);

 2. Lunas Pajak Daerah untuk perpanjangan izin reklame (cek melalui aplikasi host to host / E-Taxran).

D. Pelayanan Administrasi Kependudukan

— Melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan permohonan pelayanan ;

Bukti Lunas PBB P2 / printout PBB ( cek melalui aplikasi Host to Host E-Taxran

E. Pelayanan Administrasi Pertanahan

— Melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan permohonan pelayanan ;

— Lunas PBB P2 ( Print Out lunas) dan BPHTB (cek melalui aplikasi Host to Host / E-Taxran)

OPD

eKSWP memiliki tujuan untuk melakukan checking status perpajakan daerah bagi wajib pajak daerah pada BPN, DPMPTSP dan Kecamatan. Dengan adanya checking perpajakan daerah, maka akan dikonfirmasi oleh instansi terkait mengenai adanya tagihan atau tidak terhadap perpajakan daerah (tax clearance).

•    Meminimalisir pemalsuan dokumen maupun bukti bayar pajak daerah.

•    Memangkas waktu dan proses (dibandingkan saat checking manual)

•    Keakuratan status pembayaran (data by system)

•    Tax Clearance pajak daerah

2020

Admin Badan Pelayanan Pajak Daerah