Kabupaten Sidoarjo
perhubungan
E-KIR
Inovasi pelayanan publik
Digital
02 October 2022, 17:00:00
31 October 2022, 17:00:00
Menurut data dari kepolisian, angka kecelakaan kendaraan atau angkutan umum, baik itu mobil angkutan, bus, bahkan truk cukup mendominasi. kecelakaan tersebut banyak diakibatkan oleh kondisi kendaraan yang tidak menjamin kelayakan jalan, maka pemerintah melalui kementrian perhubungan mengeluarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mewajibkan untuk kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) melakukan uji KIR.
Uji KIR wajib dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, Uji KIR kendaraan perlu dilakukan supaya kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam pengujian KIR kendaraan, ada beberapa part/bagian yang di periksa, diantaranya : sistem kemudi, emisi gas buang, sistem pengereman, sistem lampu, sistem roda, dll. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu instansi pemerintahan, yang bertugas dibidang perhubungan lalu lintas. Dinas Perhubungan Kabupaten khususnya UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor melayani pemeriksaan kendaraan, baik itu perpindahan uji KIR maupun hanya menumpang uji.
Alur dari pengujian KIR adalah pemohon datang ke Dinas Perhubungan kemudian mengantri untuk mendaftar dan menyerahkan syaratsyarat uji KIR seperti KTP pemilik kendaraan maupun pemohon, kartu uji, STNK, surat keterangan domisili untuk perusahaan dll, kemudian membayar biaya uji KIR yang sesuai dengan Peraturan Daerah. Berikutnya uji kendaraan akan dilayani esok hari sesuai tanggal permohonan uji. Jadi dibutuhkan waktu 2 x24 jam (2 hari) untuk melakukan pendaftaran, pembayaran dan pengujian mengingat banyaknya jumlah KBWU yang harus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo yaitu kurang lebih 50000 unit dengan jumlah kendaraan rata2 yang dilayani perhari adalah 200-250 unit kendaraan. Maka dari itu perlu adanya sistem baru untuk mengefisiensikan waktu agar pelayanan dapat terlaksana dengan cepat dan optimal.
E - KIR merupakan inovasi program untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat saat mengurus uji kir berdasarkan SOP tentang pengujian kendaraan bermotor. Pemanfaatan IT ini sangat bermanfaat khususnya untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib. Program ini mencakup proses pendaftaran dan pembayaran uji KIR. Dalam proses pendaftaran secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di Playstore yang dapat diakses oleh semua masyarakat, dalam aplikasi ini terdapat beberapa menu seperti menu home yang berisi cek data kendaraan, hasil uji, status kendaraan, riwayat kendaraan, dan biaya uji. Inovasi ini juga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan transparansi dalam pengurusan uji KIR .
Dengan aplikasi E-UJI KIR ini masyarakat tidak perlu mengantri lama untuk melakukan pendaftaran pengujian kendaraan bermotor, masyarakat bisa mendaftar dan langsung membayar melalui aplikasi E-UJI KIR, Setelah proses pendaftaran selanjutnya melakukan pembayaran pengujian kendaraan yang dapat dilakukan melalui VA (Virtual Account) ataupun QRIS pada bank jatim ,untuk pendaftaran atupun pembayaran diloket secara manual sementara masih dilayani untuk membantu masyarakat khususnya sopir yang hanya membawa uang cash dan langsung diterima oleh petugas Bank JATIM tanpa melibatkan para pegawai dari UPT. PKB Dinas Perhubungan lalu pembayaran retribusi uji kir ini langsung masuk ke kas daerah
OPD
Mempermudah pendaftaran online dan pembayaran non tunai pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor
Mengurangi antrian serta kontak fisik saat pendaftaran dan pambayaran antara petugas dengan masyarakat yang diberikan layanan.
2022
Admin Dinas Perhubungan