Kabupaten Sidoarjo
Keuangan
e-PBB ((eCT-PBB (Cek Tagihan PBB Elektronik), eMonKas-PBB (Monitoring Berkas PBB Elektronik), eSPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB Elektronik)) --> upgrade
Inovasi pelayanan publik
Digital
28 February 2021, 17:00:00
23 March 2021, 17:00:00
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB merupakan dokumen yang menunjukkan besaran terutang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT PBB digunakan oleh wajib pajak untuk mengetahui informasi dan besaran pajak terutang dalam periode tahun tertentu, pengurusan BPHTB, dll. Kondisi saat ini SPPT PBB masih belum bisa didapatkan dengan cepat dan harus menunggu pembagian masal yang dilakukan oleh BPPD atau kelurahan/desa. Apabila wajib pajak secara sengaja atau tidak sengaja menghilangan SPPT PBB maka wajib pajak diwajibkan untuk melakukan permohonan salinan, masih banyaknya penggunaan/ pengeluaran kertas yang banyak untuk cetak masal SPPT PBB yang membutuhkan biaya yang besar, dapat memperlambat pengajuan BPHTB apabila wajib pajak belum mendapatkan SPPT PBB di tahun berjalan, wajib pajak juga mengalami kesulitan dalam melakukan pengecekan tunggakan SPPT PBB, dan wajib pajak tidak dapat mengetahui proses pengajuan permohonan mereka. Jadi Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo melakukan pengembangan aplikasi yang dapat memudahkan wajib pajak untuk melakukan cetak mandiri SPPT PBB, melakukan cek tunggakan SPPT PBB, dan melakukan monitoring berkas pengajuan. Wajib pajak yang akan melakukan cetak mandiri SPPT PBB diwajibkan untuk mengisi data diri seperti NIK, Nama, Nomor Hp, Email, dan Nomor SPPT PBB. Setelah melakukan pegisian data tersebut sistem akan secara otomatis melakukan pengecekan data SPPT PBB, apabila wajib pajak tidak memiliki tunggakan hingga tahun pajak sebelumnya, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang sudah di isi sebelumnya dan meminta untuk mengisikan kode OTP tersebut ke sistem, setelah itu wajib pajak dapat melakukan cetak mandiri SPPT PBB dan menyimpan file kedalam perangkat HP/Komputer. Dan apabila wajib pajak masih memiliki tunggakan maka wajib pajak diharuskan untuk melunasi pajak terhutang tersebut minimal hingga tahun pajak sebelumnya untuk dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pengecekan tunggakan SPPT PBB wajib pajak dapat mengakses menu cetak tunggakan untuk dapat melihat histori pembayaran, dan wajib pajak hanya mengisikan Nomor SPPT PBB untuk melakukan pengecekan. Serta wajib pajak yang ingin mengetahui berkas pengajuan sudah sampai tahap apa, wajib pajak dapat mengakses menu monitoring berkas, memilih Kecamatan dan mengisi nomor pelayanan. Sistem akan memberikan informasi terkait proses pengajuan berkas yang diajukan wajib pajak
OPD
Memudahkan wajib pajak untuk cetak mandiri SPPT PBB, Print out Tagihan PBB dan checking status berkas permohonan PBB
• Meminimalisir wajib pajak untuk mendatangi pelayanan hanya untuk pengurusan tersebut, sehingga mengurangi antrian wajib pajak sehingga meminimalisir resistensi pada protokol kesehatan.
• Bagi wajib pajak memudahkan wajib pajak untuk cetak mandiri SPPT PBB, Print out Tagihan PBB dan checking status berkas permohonan PBB
2021
Admin Badan Pelayanan Pajak Daerah