0, June 30,2025
  • 0, June 30,2025

Kabupaten Sidoarjo

perpustakaan

SIDIRA (Sidoarjo Information Digital Library)

Inovasi pelayanan publik

Digital

30 September 2020, 17:00:00

31 October 2020, 17:00:00

Perpustakaan sebagai institusi yang bertugas mengelola bahan pustaka, baik berupa buku maupun non buku sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi oleh setiap penggunanya. Perpustakaan berperan sebagai kekuatan dalam pelestarian dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan  kebudayaan yang berkembang seiring dengan menulis, mencetak, mendidik dan kebutuhan manusia akan informasi. Perpustakaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata dasar  pustaka yang memiliki arti kitab, buku. Dalam bahasa Yunani, perpustakaan disebut dengan Biblia, artinya tentang buku. Perpustakaan sendiri menurut UU No. 43 Tahun 2007 pasal 3 berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Untuk memenuhi Peraturan Undang-Undang No. 43 tahun 2007 maka Pamerintah Kabupaten / Kota menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.

Pada era ini, lembaga-lembaga sudah bergantung pada  internet, misalnya instansi Pemerintah. Salah satu instansi   pemerintah yang sangat bergantung pada internet adalah Dinas        Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo. Dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 43      Tahun 2007 pasal 7 ayat b yang berbunyi “Pemerintah berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar   masyarakat” Dinas Perpustakaan melakukan berbagai usaha untuk   meningkatkan layanannya. Salah satu upaya tersebut adalah  dengan melakukan administrasi data untuk berbagai kebutuhan  yang ada di perpustakaan seperti layanan pendataan koleksi, pendataan kunjungan, layanan peminjaman/pengembalian   koleksi, pengadaan koleksi sampai pada pemeliharaan dan      penghapusan koleksi yang ada di Perpustakaan Daerah. Sejumlah   data harus dikelola dengan baik untuk mendapatkan gambaran         yang lebih jelas tentang masing-masing layanan. Proses tersebut   tentunya akan memakan waktu dan tenaga yang cukup   melelahkan, terutama bila koleksi dan anggota perpustakaan yang        harus ditangani cukup banyak dengan beragam jenis transaksi   yang ingin dimonitor. Pada titik inilah persoalan akan muncul bil a pekerjaan tersebut tidak dibantu dengan penerapan alat-alat yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas. Perpustakaan konvensional di mana buku-buku secara fisik betul-betul ada, mengharuskan berbagai proses di atas dilakukan dengan baik. Kebutuhan ruangan, buku-buku, layanan peminjaman dan  pengembalian menjadi tidak terhindarkan lagi. Hal ini tentu saja semakin merepotkan jika jumlah anggota yang dilayani cukup banyak padahal jumlah buku yang ada sangat terbatas. Permasalahan pada perpustakaan konvensional dapat diatasi dengan baik melalui media internet salah satunya adalah perpustakaan digital. Perpustakaan digital menjadi salah satu inovasi yang dapat diterapkan  dan  dikembangkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Perpustakaan digital adalah penerapan teknologi informasi sebagai  sarana untuk menyimpan, mendapatkan, dan menyebarluaskan informasi ilmu pengetahuan dalam format digital. Secara sederhana dapat dianalogikan sebagai tempat menyimpan koleksi perpustakaan yang sudah ada dalam bentuk digital. Dengan adanya perpustakaan digital data-data akan mudah diakses oleh pemustaka atau anggota perpustakaan dimanapun dan kapanpun. Dalam konsep ini, buku-buku disajikan dalam bentuk file-file komputer dalam berbagai format. Setiap anggota yang memerlukannya dapat langsung mengakses file-file tersebut melalui unit komputer yang tersambung ke server perpustakaan digital. Layanan peminjaman dan pengembalian bisa dilakukan secara online dengan menggunakan internet.

Dari uraian di atas maka sangat dibutuhkan adanya perpustakaan digital di  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo. Perpustakan digital yang ada di Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo dinamakan SIDIRA (Sidoarjo Information Digital Library). Dengan adanya SIDIRA, pemustaka dapat dengan mudah mengakses e-book melalui website atau aplikasi yang dapat diunduh di playstore tanpa perlu datang ke perpustakaan. Cara kerja SIDIRA yaitu (1) Mengunduh aplikasi SIDIRA di playstore atau membuka SIDIRA melalui website, (2) Melakukan pendaftaran online, (3) Mengakses layanan SIDIRA seperti penelusuran judul buku, membaca online, dan meminjam e-book, (4) Memberikan arahan dan tanggapan apabila ada yang memberikan saran/kritik melalui aplikasi SIDIRA, (5) Melakukan perekapan data meliputi jumlah pengunjung, jumlah peminjam dan data buku yang dipinjam melalui apikasi SIDIRA, (6) Menyusun laporan rekapitulasi aplikasi SIDIRA meliputi jumlah pengunjung, jumlah peminjam dan daftar buku yang dipinjam dan menyampaikannya kepada Kepala Kasi Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, (7) Melakukan telaah terhadap laporan rekapitulasi aplikasi SIDIRA dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang Pengoahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan.

OPD

  1. Meningkatkan pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di daerah untuk pemustaka.
  2. Menjadikan perpustakaan digital sebagai bentuk inovasi yang ada di Dinas Perpuustakaan dan Kerasipan daerah.
  3. Mengembangkan sistem perpustakaan digital dan memanfaatkannya sebagai sumber informasi dengan menghasilkan sistem informasi yang akuntabel untuk menunjang kelancaran tugas lembaga.

  1. Menyediakan perangkat lunak yang mengelola koleksi buku atau dokumen digital di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di daerah.
  2. Terbentuknya basis data koleksi perpustakaan digital pada lembaga terkait.
  3. Menjamin terwujudnya pengelolaan buku dan kearsipan yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan kearsipan yang autentik dan terpercaya sesuai dengan UU No. 43 tahun 2007 pasal 19 yang berbunyi "Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan, dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas".

2020

Admin Dinas Perpustakaan dan Kearsipan