Kabupaten Sidoarjo
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
KIA KOLEKTIF
Inovasi pelayanan publik
Non Digital
31 January 2021, 17:00:00
28 February 2022, 17:00:00
Kedudukan anak adalah sebagai generasi muda yang akanmeneruskan cita-cita bangsa, calon-calon pemimpin bangsa di masa mendatang juga sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan agar memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara baik , baik secara rohani, jasmani dan sosial.
Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kependudukan dan peranan. Anak-anak juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang mana mereka harus diberikan perlindungan dan hak untuk memiliki identitas sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 28 a sampai mengenai pemenuhan Hak Asasi Manusia. Identitas anak merupakan alat bukti sah yang menunjukan bahwa saja mereka adalah penduduk yang terdata secara resmi sehingga setiap kepentingan akan fasilitas publik anak akan terpenuhi dan merasa terlindungi.
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Maka hakikatnya negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap penentuan pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduknya. Pendataan penduduk di Indonesia masih terdapat beberapa masalah, pendataan penduduk di anggap kurang akurat khususnya pendataan bagi penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun atau yang disebut dengan anak. Agar pendataan penduduk lebih akurat khususnya bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun, maka Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Melalui peraturan tersebut setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah wajib untuk memiliki kartu identitas anak yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dalam sistem informasi dan administrasi kependudukan.
Dalam rangka perlindungan dan pendataan anak di wilayah Kecamatan Krembung, maka program inovasi KIA kolektif ini dilaksanakan. Inovasi ini menggandeng lembaga pendidikan PAUD, dan TK di wilayah Kecamatan Krembung. Pelaksanaan inovasi KIA Kolektif PAUD dan TK dilakukan dengan melakukan koordinasi ke seluruh lembaga PAUD dan TK untuk melakukan pendataan peserta didik untuk diusulkan dan dicetak Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu syarat pengajuan KIA adalah foto anak yang berusia 5 tahun keatas, maka untuk mempercepat proses pengusulan KIA, setiap lembaga melakukan upload foto di link Google Form yang disediakan. Setelah KIA tercetak, maka KIA tersebut akan diserahkan kembali ke lembaga PAUD dan TK untuk diserahkan ke peserta didiknya.
OPD
1. Melakukan Pelayanan Kartu Identitas Anak secara menyeluruh di Wilayah Kecamatan Krembung;
2. Mempercepat kepengurusan Kartu Identitas Anak di Wilayah Kecamatan Krembung;
3. Memberikan Identitas Hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada warga negara Indonesia khususnya warga di Wilayah Kecamatan Krembung yang berusia dibawah 17 tahun.
Kartu Identitas Anak (KIA) bermanfaat untuk:
1. Memperoleh perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak;
2. Dapat digunakan dalam fasilitas kesehatan, sosial, perbankan, transportasi maupun pelayanan publik lainnya;
3. Kartu Identitas Anak juga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak dan identitas diri jika mengalami peristiwa penting/darurat
2022
Admin Kecamatan Krembung