0, September 09,2025
  • 0, September 09,2025

Kabupaten Sidoarjo

administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Artis Kecamatan Balongbendo

Inovasi pelayanan publik

Non Digital

31 October 2020, 17:00:00

04 January 2021, 17:00:00

1.      DASAR HUKUM

a.        Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik .

b.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

c.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

d.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

e.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

f.        Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

g.        Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.

h.      Perjanjian Kerjasama antara kantor Kecamatan Balongbendo dengan PT. Karya Niaga Abadi (Persero) tentang Pengiriman Produk Layanan Kecamatan Dalam Negeri Nomor : 027/1469/438.7.11/2021 .

 

2.      PERMASALAHAN

      Pelayanan publik yang baik dan berkualitas merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban konstitusional negara. Oleh karenanya pemerintah wajib hukumnya menyelenggarakan pelayanan publik yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Sebagian masyarakat seringkali mendapat pengabaian pelayanan publik yang baik dari Penyelenggara Pelayanan Publik. Bahkan kecenderungan penyelenggaraan pelayanan publik melakukan pelayanan publik seadanya, pelayanan publik dianggap hanya sekadar menggugurkan kewajiban dan bagian dari tugas rutin semata. Dalam hubungan hukum, masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik tidak punya kedudukan yang seimbang serta tidak memperoleh akses mendapatkan informasi pelayanan publik yang baik.

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi salah satu tonggak penting perlindungan dan jaminan hak warga negara dan penduduk Indonesia dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik.

 

Bahwa untuk membangun manajemen pemerintahan yang responsif pada kebutuhan masyarakat dan/atau untuk optimalisasi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melalui pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Camat;

 

Sejalan dengan permasalahan yang ada, Artis ( Antar Gratis) Kecamatan Balongbendo produk layanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di kecamatan dipilih Kantor Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo untuk mendekatkan layanan di masyarakat.

 

Pelayanan ini sesuai dengan visi misi Bapak Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoaro Periode 2021-2026, H. Ahmad Muhdlor, S.I.P. , dan H. Subandi, S.H., Sehingga dengan inovasi itu, banyak kemudahan yang didapat. Apalagi sekarang di tengah pandemi Covid-19 tentunya Inovasi ini  juga sebagai sarana penunjang tatanan kehidupan baru (New Normal) yang dimana sebisa mungkin masyarakat tidak perlu keluar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak.

 

3.      ISU STRATEGIS

Visi RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021- 2026 adalah; “Terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang Sejahtera, Maju, Berkarakter dan Berkelanjutan”. Pokok-Pokok Visi yaitu Sidoarjo Sejahtera, Sidoarjo Maju, Sidoarjo Berkarakter dan Pembangunan Berkelanjutan . Visi diatas selanjutnya dijabarkan ke dalam Misi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021-2026 sebagai arah pembangunan lima tahun kedepan. Kecamatan Balongbendo selaku OPD yang melaksanakan urusan kewilayahan mendukung Misi 1, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Tangkas Melalui Digitalisasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Kemudahan Berusaha.

 

4.      METODE PEMBAHARUAN

          Sebelum Perubahan

·           Inovasi Artis (Antar Gratis) Kecamatan Balongbendo merupakan sebuah inovasi yang diciptakan dan dicetuskan oleh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan pelayanan  pengurusan semua administrasi kependudukan  KTP atau KK yang membutuhkan waktu lebih dari satu hari  service  akan di antar langsung ke alamat rumah pemohon oleh petugas kerjasama dengan PT. Karya Niaga Abadi (Persero) . Inovasi ini muncul karena permasalahan yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat mengeluh karena lamanya pengurusan administrasi.

 

 

          Sesudah Perubahan

·           Masyarakat kini tidak perlu mondar-mandir untuk sekedar mengambil dua dokumen kependudukan tersebut. Masyarakat cukup berada di rumah.

·           Akan lebih mengefisiensi waktu serta biaya transport yang dikeluarkan oleh warga, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini dan pelayanan tatap muka dibatasi.

·           Program tersebut sebagai upaya mendekatkan pelayanan pada masyarakat Kabupaten Sidoarjo secara, cepat, tepat dan membahagiakan.

·           Masyarakat sudah tidak ada lagi masyarakat yang sulit mendapatkan Adminduk, pasalnya dengan sistem layanan online yang dimiliki dukcapil masyarat cukup mengirim berkas persyaratan Adminduk ke Sipraja dan Plavon Dukcapil dan setelah selesai akan diantarkan dengan kurir.

 

5.      KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Dokumen  yang sudah jadi akan diantar oleh petugas dari Layanan cetak KTP elektronik dan Kartu Keluarga di kecamatan bakal semakin mudah. Dokumen tersebut apabila sudah jadi, akan diantar oleh petugas dari Kantor Pos Indonesia Cabang Sidoarjo (Tahun 2020 dan Tahun 2021) dan PT. Karya Niaga Abadi/JNT (Tahun 2022) ke rumah pemilik KTP /KK tersebut. ke rumah pemilik KTP / KK tersebut maksimal penerimaan adalah H+1 setelah berkas di pick up petugas di kantor kecamatan.

 

6.      CARA KERJA INOVASI

Ø  T ARGET/SASARAN

     Memudahkan dan meringankan masyarakat dalam proses penerimaan berkas layanan Kependudukan dan Catatan Sipil, serta meminimalisir proses tatap muka.

 

Ø  SPESIFIKASI/STANDAR TEKNIS

1.    Pencetakan berkas Kependudukan oleh petugas Kecamatan

2.    Setelah berkas selesai dan diverifikasi berkas disisihkan untuk dilakukan pengepakan

3.    Pencetakan label penerima oleh petugas Kecamatan

4.    Memasukkan berkas ke dalam amplop pengiriman

5.    Menghubungi petugas PT. Karya Niaga Abadi (Persero)  untuk melakukan pengambilan barang / pick up

6.    Petugas PT. Karya Niaga Abadi (Persero)  melakukan entri data di aplikasi   PT. Karya Niaga Abadi (Persero)

7.    Muncul resi pengiriman

8.    Petugas pengantaran menyampaikan ke alamat penerima dengan benar

9.    Petugas PT. Karya Niaga Abadi (Persero)  menyampaikan rekap laporan pengiriman

10.  Petugas PT. Karya Niaga Abadi (Persero)  menyampaian nota tagihan kepada Kecamatan

 

Ø  TENAGA YANG DIBUTUHKAN :

1.    Operator SIAK untuk cetak berkas

2.    Pegawai untuk pengepakan berkas

 

Ø  PERALATAN YANG DIBUTUHKAN

1.    Amplop

2.    Lem

3.    Kertas

4.    Staples + isi

 

Ø  HARGA SATUAN PER DOKUMEN

Rp 7.500,-

 

Ø  SUMBER DANA

Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pogram ARTIS KECAMATAN ANTAR GRATIS PRODUK DUKCAPIL KECAMATAN ”, adalah bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo pada DPA Kecamatan Balongbendo Tribulan IV Tahun 2020, dan Tahun 2021, Tahun 2022

 

Ø  TAHAPAN KEGIATAN

a.    Sosialisasi ARTIS oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Tanggal 7 Oktober 2020

b.    Penandatanganan MoU Camat dengan PT. P os Indonesia (Persero) Tanggal 9 Oktober 2020

c.    Pelaksanaan tribulan IV Bulan November, Desember 2020

d.    Evaluasi Pelaksanaan ARTIS tahun 2020 seluruh Kecamatan di Sidoarjo Tanggal 5 Januari 2021

e.    Penandatanganan MoU Camat dengan PT. Karya Niaga Abadi (Persero) Tanggal 31 Desember 2021

 

 

OPD

1.        TUJUAN

a)      Terselenggaranya layanan publik khususnya di masa pandemi dengan tetap mengedepankan program Pemerintah

b)      Meminimalisir layanan tatap muka

c)      Terciptanya layanan yang akuntabel

d)      Peningkatan kepercayaan masyarakat

e)      Memudahkan dan meringankan masyarakat dalam proses penerimaan berkas layanan Kependudukan dan Catatan Sipil, serta meminimalisir proses tatap muka.

Memudahkan dan meringankan masyarakat dalam proses penerimaan berkas layanan Kependudukan dan Catatan Sipil, serta meminimalisir proses tatap muka.

2021

Admin Kecamatan Balongbendo