0, July 22,2025
  • 0, July 22,2025

Kabupaten Sidoarjo

tenaga kerja

SIHUBIN (SISTEM HUBUNGAN INDUSTRIAL) SISTEM PELAYANAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERBASIS APLIKASI

Inovasi pelayanan publik

Digital

31 May 2022, 17:00:00

31 July 2022, 17:00:00

Pemberian pelayanan SiHubin dilakukan untuk kemudahan masyarakat dalam pelayanan dibidang Hubungan Industrial. Hal ini didasari sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-UndangNomor 13tahun 2003,Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor35 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun2021 dan Permenakertrans Nomor 17 tahun 2014. Dewasa ini, seiring perkembangan jaman digitalisasi selaku instansi pemerintah penyelenggara pelayan publik.Dengan adanya inovasi maka pelayanan bisa efektif dan efisien.Sistem Hubungan Industrial (SiHubin) merupakan inovasi yang dihadirkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo guna penyesuaian penerapan pelayanan digital, dengan harapan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan tanpa harus terkendala jarak tempuh dan keterbatasan waktu.Selain itu pada inovasi ini, pemohon juga dapat mengikuti perkembangan proses pengajuan berkas hingga sejauh mana dan siapa petugas yang ditunjuk
untuk menangani pengajuan permohonannya.
 
Kemudahan yang diberikan oleh SiHubin ini tentunya menekan biaya operasional pemohon, karena pemohon tidak perlu lagi untuk bolak-balik atau menelepon Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo hanya untuk menanyakan bagaimana perkembangan permohonan yang diajukan. Adanya SiHubin juga tidak mengurangi fungsi pembinaan petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun berkas pengajuan permohonan seperti Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Perjanjian Kerja, dll.

Selain itu SiHubin juga memudahkan DinasTenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam mendapat data ketenagakerjaan Perusahaan yang sudah mendaftar,dimana selama ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dalam memperoleh data ketenagakerjaan masih menggunakan data wajib lapor ketenagakerjaan dari kementerian ketenagakerjaan RI yang harus menunggu tiap tribulan sekali dan memerlukan adanya permohonan resmi dari Dinas Tenaga Kerja. Sehingga DinasTenaga Kerja untuk mempermudah akses masyarakat maupun petugas Dinas Tenaga Kerja dalam pemberian pelayanan maupun untuk mempermudah Dinas Tenaga Kerja dalam memperloleh data ketenagakerjaan, maka perlu dilakukan upaya digitalisasi pelayanan d engan membuat aplikasi berbasis online yaitu SiHubin.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo turut menjawab penyesuaian penerapan digital yang harus diberikan kepada masyarakat dengan harapan mendapatkan pelayanan prima tanpa perlu mengajukan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Karena sebelum adanya SiHubin, pemohon harus mengajukan berkas permohonan syarat kerja dengan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Tetapi dengan adanya SiHubin pemohon bisa langsung mengajukan melalui online tanpa perlu ke DinasTenaga Kerja
Kabupaten Sidoarjo. Adapun pelayanan yang dapat diakses pada menu layanan adalah Peraturan Perusahaan(PP),Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh, Rekomendasi/Pemberitahuan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (PPJP/B), Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB),Pemberitahuan Pemborongan Pekerjaan,Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT),Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Sengketa perselisihan hubungan industrial. Ada pun tahapan dalam proses pengajuan tersebut yaitu pemohon dapat mendownload aplikasi SiHubin di Playstore ,kemudian pemohon dapat mendaftar akunnya sebagai :pekerja/Perusahaan/SerikatPekerja, setelah mengajukan verifikasi akun untuk mendapatkan username dan password untuk login pengajuan berkas, pemohon harus mengupload berkas antara lain:
NIB dari lembaga OSS
Surat Ijin Usaha dari lembaga OSS
Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
NPWP Perusahaan
Surat Domisili perusahaan
Identitas Direktur/pimpinan perusahaan
Kemudian pengajuan berkas pemohon diverifikasi oleh admin.Setelah itu pemohon bisa mengajukan bukti pengajuan Surat Pengantar melalui upload di aplikasi SiHubin.

OPD

Tujuan dari adanya inovasi tersebut diantaranya:
1. Masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan tanpa harus terkendala jarak dan waktu
2. Pemohon dapat mengikuti perkembangan proses pengajuan berkas sejauh mana dan siap petugas yang ditunjuk untuk menangani permohonan berkas tersebut
3. Agar pemohon tidakperlu mengajukan berkas melalui offline atau datang langsung ke Dinas TenagaKerja.

Untuk pemohon

  • Menekan Biaya operasional Paperless
  • tidak perlu bolak balik ke Disnaker
  • tidak perlu selalu menelepon disnaker hanya untuk menanyakan perkembangan proses pengajuan pelayanan
  • Memudahkan pemantauan proses pelayanan
  • Pemohon dapat dengan mudah memantau perkembangan proses pengajuan pelayanan
  • dapat mengetahui petugas yang menangani
  • dapat mengetahui perlu adanya pembinaan untuk perbaikan berkas yang diajukan sebelum diproses lebih lanjut

Untuk Dinas

  • Petugas tidak kesusahan dalam menghubungi pemohon apabila perlu perbaikan pada berkas permohonan karena sebelum ada SiHubin
  • pemohon sering tidak mencantumkan CP penanggungjawab permohonan atau saat menelepon perusahaan tidak tersampaikan dengan baik, sehingga menghambat tindaklanjut proses pengajuan.
  • Pemohon bisa mengetahui siapa petugas yang menangani berkas permohonannya dan atau perlu atau tidaknya pembinaan perbaikan berkas, sehingga apabila ada perbaikan pemohon tahu harus komunikasi dengan siapa.
  • Data Ketenagakerjaan
    Data yang harus diisi para stake holder ketenagakerjaan pada saat pembuatan akun di SiHubin, dapat diakses oleh Dinas Tenaga Kerja
    danmenjadi data ketenagakerjaan khususnya bagi pembuatakun dengan kategori Pengusaha

2022

Admin Dinas Tenaga Kerja