1, September 19,2024
  • 1, September 19,2024

Kompetisi Inovasi Sidoarjo 2023

1.1  Kategori

Lomba Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori lomba meliputi:

1.  Kategori 1

Diperuntukkan bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dapat berbentuk:

a.  Inovasi Tata Kelola Pemerintahan

Merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintah Daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.

b.  Inovasi Pelayanan Publik

Merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.

c.  Inovasi Bentuk Lainnya

Merupakana segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

2.  Kategori 2

Diperuntukkan bagi lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta tingkat PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SLTP/MTs di Kabupaten Sidoarjo dalam bentuk inovasi bidang pendidikan maupun inovasi lainnya.

3.  Kategori 3

Diperuntukkan bagi Desa/Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo dalam bentuk inovasi teknolologi maupun inovasi non-teknologi yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan masyarakat.

 

1.2  Kriteria

1.2.1  Kriteria Umum

a.  Lomba terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya/gratis;

b.  Peserta adalah Warga Negara Indonesia, Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;

c.  Peserta adalah perorangan atau kelompok dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang ( 1 Ketua dengan 2 Anggota);

d.  Inovasi dapat berupa alat, proses, sistem, software , prototipe, produk barang/jasa publik dan inovasi lainnya;

e.  Inovasi harus mudah untuk diaplikasikan di masyarakat dan berbasis sumber daya lokal;

f.  Menyertakan Surat Pernyataan tentang orisinalistas inovasi dan kesediaan dilaporkan sebagai inovasi daerah dalam pelaporan IID Kabupaten Sidoarjo (sebagaimana format terlampir);

g.  Semua inovasi harus bebas dari penyalahgunaan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Apabila ditemukan indikasi terkait hal tersebut, maka panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta;

h.  Seluruh Panitia dan Tim Juri tidak berhak mengikuti lomba;

i.  Pedoman lomba dapat diunduk pada website www.bappeda.sidoarjokab.go.id

j.  Hal-hal yang belum jelas terkait dengan lomba, dapat menghubungi panitia berikut:

·  Fitriyatus Sholihah ( 085645576354 );

·  Munari Kustanto ( 085101278942 ).

k.  Keputusan Panitia dan/atau Tim Juri tidak dapat diganggu gugat.

1.1.1  Kriteria Khusus

a.  Kategori 1

Peserta adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terdiri dari Dinas, Badan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, RSUD, dan Puskesmas;

Penyampaian inovasi daerah dapat berasal dari Bupati, Anggota DPRD, ASN, dan Perangkat Daerah.

b.  Kategori 2

Peserta adalah pelajar, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan;

Pelajar merupakan penduduk Kabupaten Sidoarjo atau menempuh pendidikan di Kabupaten Sidoarjo yang dibuktikan dengan Kartu Pelajar dan Surat Keterangan dari lembaga pendidikan tempatnya bersekolah;

Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan penduduk Kabupaten Sidoarjo (ber-KTP Kabupaten Sidoarjo) atau bekerja pada lembaga pendidikan di Kabupaten Sidoarjo yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lembaga pendidikan tempatnya bekerja (sebagaimana format terlampir);

Menyertakan Surat Tugas dari lembaga pendidikan (sebagaimana format terlampir).

c.  Kategori 3

Peserta adalah masyarakat umum dan mahasiswa dari Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Sidoarjo;

Peserta masyarakat umum merupakan penduduk Kabupaten Sidoarjo (ber-KTP Kabupaten Sidoarjo) atau bekerja di Kabupaten Sidoarjo;

Menyertakan Surat Tugas dari Desa/Kelurahan tempat peserta berasal dan/atau berdomisili (sebagaimana format terlampir).

1.1.1  Kriteria Hasil Inovasi

a.  Kategori 1

Inovasi yang diajukan dapat berupa inovasi baru, upgrade  inovasi, dan/atau update  inovasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;

Inovasi yang diajukan adalah inovasi yang telah diterapkan pada tahun 2022 dan tahun 2023;

Inovasi tahun 2022 yang dapat diajukan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a)  Belum pernah dilaporkan pada aplikasi SETIA dan/atau aplikasi IID Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023;

b)  Telah dilaporkan pada aplikasi SETIA dan/atau aplikasi IID Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023, tetapi masih dalam tahapan Inisiatif dan/atau Uji Coba dan saat pengajuan sudah dalam tahap Penerapan.

Bukan hasil program/kegiatan/fasilitasi dari Pemerintah Pusat baik Kementerian/Lembaga;

Memberikan dampak bagi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.

b.  Kategori 2

Inovasi yang diajukan adalah inovasi dengan tahapan Penerapan hingga tahun 2023;

Bukan hasil program/kegiatan/fasilitasi dari Pemerintah Pusat baik Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo;

Memberikan dampak bagi kinerja penyelenggaraan dunia pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

c.  Kategori 3

Inovasi yang diajukan adalah inovasi dengan tahapan Penerapan hingga tahun 2023;

Bukan hasil program/kegiatan/fasilitasi dari Pemerintah Pusat baik Kementerian/Lembaga, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo;

Memberikan dampak bagi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

Updated at Monday, 2023-10-23 23:20:35