0, May 28,2025
  • 0, May 28,2025

Kabupaten Sidoarjo

pemberdayaan masyarakat dan Desa

APLIKASI SISTEM INFORMASI ASET TANAH DESA SIDOARJO (SITAS)

Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

Digital

30 December 2021, 17:00:00

31 December 2021, 17:00:00

Pengelolaan Aset Desa merupakan salah satu program yang diterapkan dalam Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. Aset Desa adalah aset yang dimilki desa yang berfungsi atau digunakan untuk memajukan dan memakmurkan masyarakat desa yang bersumber pada kekayaan asli desa, diperoleh atau dibeli dengan cara yang legal, salah satu dari aset desa adalah Tanah Desa.

Sesuai amanat UU Desa dan turunannya PP 47/2015 (Perubahan PP 43/2014), Pengelolaan Tanah Aset Desa sebagai salah satu aset desa harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hak asal usul, dan harus dipergunakan untuk kepentingan umum. Tanah Aset Desa atau Tanah Kas Desa (TKD) adalah tanah-tanah yang dikuasai desa baik yang berasal dari pemerintah tingkat atasnya maupun yang diperoleh melalui swadaya masyarakat desa untuk dikelola yang hasilnya merupakan sumber pendapatan asli desa dan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa. Mengingat pentingnya aset desa bagi desa itu sendiri, maka dibutuhkan beberapa cara untuk menjaga aset desa khususnya Tanah Kas Desa. Pengamanan Tanah Kas Desa dapat dilakukan secara administratif dan pengamanan secara hukum. Terdapat berbagai cara untuk mengamankan Tanah Kas Desa contohnya seperti inventarisasi aset desa, pemberian label, serta melakukan pensertifikatan Tanah Kas Desa agar tidak terjadi masalah dengan pihak lain di kemudian hari Permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan data Tanah Aset Desa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak sepenuhnya tercatat secara digital dan terpetakan persebarannya.

Selain itu, sistem pengamanan dalam pengelolaan aset desa mulai dari inventarisasi, identifikasi, dan validasi yang selama ini dirasa belum optimal dikarenakan belum terkomputerisasi dan masih dilakukan input secara manual dimana hal tersebut menimbulkan risiko kurangnya akurasi terhadap validitas data yang dilaporkan. Selain itu Tanah Aset Desa di Kabupaten Sidoarjo tersebar sangat luas di beberapa wilayah, perlu adanya inventarisasi kembali dan men-database-kan data tanah aset desa secara terstruktur data informasi spasial untuk mempermudah melakukan analisa perekaman data, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo membuat inovasi aplikasi Sistem Informasi Tanah Aset Desa (SiTAS), dalam upaya untuk invetarisasi Tanah Aset Desa atau Tanah Kas Desa (TKD) secara efektif dan efisien.

Penggunaan aplikasi ini akan sangat memudahkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menunjang pendapatan desa yang digunakan untuk jalannya operasional pemerintahan dan sebagai sumber daya pendapatan bagi desa. Aplikasi ini dapat membantu desa dalam menentukan titik koordinat aset sebagai bentuk pengamanan aset desa. Keunggulan lainnya adanya aplikasi Sistem Informasi Aset Tanah Desa di Sidoarjo yaitu Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Pemerintah Desa, dan masyarakat/investor secara umum dapat mengakses seluruh informasi/database

Tanah Aset Desa dengan rincian letak/posisi ordinat, luas, tata ruang, penggunaan, alas hak, dan lain-lain sehingga tercipta transparansi atas tanah aset desa seKabupaten Sidoarjo dan dapat diakses dengan mudah hanya melalui website. Pengelolaan aset desa dapat lebih optimal dan dapat membantu desa dalam mempermudah pengelolaan dan pengamanan aset yang dimiliki. penata usahaan dalam lingkup pemerintah desa dapat lebih maksimal dan lebih tertib administrasi khususnya pada pengelolaan tanah aset desa sehingga memudahkan dalam monitoring dan pengawasan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo serta dapat menciptakan akuntabilitas secara transparan pada pemerintah desa. Selain itu, Aplikasi SiTAS sangat memudahkan untuk mengetahui tanah aset yang tersebar di beberapa titik wilayah desa-desa se Kabupaten Sidoarjo. memperlihatkan ukuran dan tanda batas di setiap titik lokasi. Didukung dengan gambar dan foto serta titik koordinat aset tersebut dengan jelas dan tepat. Tersedianya geodatabase GIS serta terbangunnya Sistem Informasi Geografis Tanah Aset Desa Kabupaten Sidoarjo secara online. Inovasi pengembangan aplikasi SiTAS di Kabupaten Sidoarjo berdampak positif dalam menunjang tercapainya transparansi serta kemajuan dalam proses inventarisasi tanah aset yang dimiliki Pemerintah Desa di seluruh Kabupaten Sidoarjo.

OPD

1.Terlaksananya pelaksanaan penataan aset desa khususnya tanah aset desa secara mudah;
2.Tersedianya Geodatabase GIS Tanah Aset Desa Kabupaten Sidoarjo berupa Data Spasial berbasis Sistem lnformasi Geografis;
3.Terbangunnya Sistem lnformasi Geografis Tanah Aset Desa Kabupaten Sidoarjo secara Online
4.Terlaksananya pengamanan Tanah Aset Desa se-Kabupaten Sidoarjo.

1. Manfaat bagi pemerintah daerah adalah terciptanya proses inventarisasi aset desa khususnya tanah aset desa berbasis digital dengan mendukung data lokasi dan kelengkapan informasi lainnya terkait tanah aset desa se-Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, mempermudah semua stakeholder pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Desa dalam memonitoring Tanah Aset Desa secara Online yang didalamnya memuat seluruh informasi/database Tanah Aset Desa dengan rincian letak/posisi ordinat, luas, tata ruang, penggunaan, alas hak, dan lain-lain.
2. Manfaat bagi pemerintah desa adalah untuk memudahkan Desa dalam menata dan mengelola aset desanya terutama tanah khas desa maupun tanah desa lainnya serta tersedianya informasi tanah aset desa di Kabupaten Sidoarjo berupa data spasial berbasis geografis (GIS) serta terciptanya interkoneksi terhadap tanah khas desa berbasis GIS (Geographic Information System) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan, Desa, dan masyarakat sehingga memungkinkan untuk diketahui secara publik tentang aset desa khususnya tanah khas desa yang dimiliki.

2022

Admin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa