Kabupaten Sidoarjo
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
JEMPOL SEDEKAP KIA (JEMPUT BOLA SMP, SD, TK-PAUD, KARTU IDENTITAS ANAK)
Inovasi pelayanan publik
Non Digital
31 March 2021, 17:00:00
31 March 2021, 17:00:00
Sebagaimana kebijakan pemerintah tentang pelayanan publik, yang meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi
Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
di Kabupaten Sidoarjo;
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
10. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
11. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa Kecamatan Prambon termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Salah satu isu global tentang administrasi kependudukan adalah sebagai berikut :
No Masalah Pokok Masalah
1. Implementasi ICT (TI) mendukung egoverment dan egovernance untuk mendukung pelayanan administratif dan pelayanan publik yang responsif
2. Rendahnya data kependudukan yang terintegrasi
3. Meningkatkan pertumbuhan inovasi layanan kependudukan
Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo sebagai perangkat daerah, sesuai tugas dan fungsinya merujuk pada isu daerah "Tata Kelola pemerintahan (governance) yang bersih, profesional, responsif dan akuntabel". Dari isu tata kelola pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo terkait dengan sub isu : Implementasi ICT (TI) mendukung egoverment/(e-pemerintah) dan egovernance/(e-pemerintahan) untuk mendukung pelayanan administratif dan pelayanan publik yang responsif sebagai berikut :
1. Isu tata kelola pemerintahan (governanci) yang bersih, profesional, responsif dan akuntabel
2. Rendahnya pemenuhan kebutuhan layanan pencatatan sipil.
3. Rendahnya pemenuhan kebutuhan layanan administrasi kependudukan
Penetapan permasalahan pembangunan Kabupaten Sidoarjo dilakukan terhadap beberapa urusan penyelenggaraan pemerintahan yang terpilih. Identifikasi permasalahan dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) Perangkat Daerah dan mengacu pada hasil evaluasi capaian kinerja berdasarkan urusan serta dielaborasi dengan berbagai permasalahan riil yang dihadapi Perangkat Daerah. Permasalahan pembangunan adalah perbedaan/kesenjangan (gap) pencapaian antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan, serta antara apa yang ingin dicapai di masa mendatang dengan kondisi saat ini. Secara umum, permasalahan pembangunan daerah yang ada di Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut, disajikan pada tabel di bawah ini :
1. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Masih banyak masyarakat yang belum melakukan update atau perubahan data kependudukan
3. Masih terdapat warga yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo namun belum seluruhnya dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili (SKPWNI)
4. Kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan masih rendah
Dari permasalahan di atas mendorong Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan suatu terobosan dengan Pelayanan Jempol Sedekap KIA (Jemput Bola SMP, SD, TK-PAUD Kartu Identitas Anak), dimana Kecamatan Prambon melakukan jemput bola pelayanan
dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak. Inovasi ini dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat yang memiliki anak dibawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak. Strategi yang dilakukan dalam melaksanakan inovasi ini adalah :
1. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan/stake holders untuk memecahkan masalah, pemangku kepentingan tersebut diantaranya : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sekolah SMP, SD, TK, dan PAUD. Masing-masing pemangku kepentingan berpartisipasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.
2. Menentukan design inovasi yang akan dilaksanakan yang dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan utama yang dihadapi.
3. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat agar kemanfaatannya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.
Masalah utama yang perlu diselesaikan adalah kketerbatasan yang dialami warga dalam mengurus dokumen kependudukan dan juga menarik minat masyarakat agar anak-anak mereka segera mendapatkan Kartu Identitas Anak. Keterbatasan tersebut meliputi :
1. Waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak.
2. Jarak tempat tinggal dengan tempat pelayanan (kecamatan/Dinas) jauh sehingga memerlukan biaya untuk transportasinya membuat warga enggan untuk segera mengurus dokumen kependudukannya, baru mengurus jika ada keperluan.
Inovasi ini bersifat unik karena langsung menjawab permasalahan yang dirasakan oleh penduduk dan inovatif dengan cara - cara yang baru dapat mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian dokumen kependudukan. Sebelum adanya inovasi pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Jempol Sedekap KIA, warga harus datang ke tempat pelayanan yaitu di Kecamatan maupun di Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil hasil dari pelayanan kependudukan. Mengenai hal tersebut seringkali terkendala
dengan banyaknya antrian sehingga menghabiskan waktu, jarak tempuh yang jauh, tenaga dan biaya ekstra . Setelah dilakukan inovasi ini, penduduk tidak perlu datang kembali ke Kecamatan karena Pelayanan dari Kecamatan Prambon akan turun ke lapangan/sekolah untuk mengumpulkan data secara kolektif.
Kelompok sosial yang terpengaruh dari kondisi ini adalah buruh, pekerja pabrik, warga miskin dan masyarakat yang tidak dapat mengurus dokumen kependudukan pada hari dan jam kerja reguler. Mereka terpengaruh dalam hal keterbatasan waktu dalam mengurus kepemilikan dokumen kependudukan karena harus bekerja 6 hari dalam seminggu dan ketika hari Minggu pelayanan reguler juga libur. Apabila mereka harus ijin meninggalkan pekerjaan untuk mengurus dokumen akan dihadapkan dengan konsekuensi potong gaji sehingga penghasilannya akan berkurang. Bagi masyarakat miskin tempat pelayanan yang jauh juga menimbulkan persoalan karena memerlukan biaya jika harus naik angkutan umum.
Untuk melaksanakan inovasi ini, Kecamatan Prambon telah menyusun tahapan-tahapan dalam rencana aksi yang akan dilaksanakan. Pada tahap pertama adalah Perencanaan Kegiatan, dimana dalam tahap ini terdapat beberapa kegiatan yaitu : Penyusunan Tim Inovasi, Koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah yang lain dan juga dengan stakeholders atau para pemangku kepentingan, Penyiapan Sumber Daya Manusia dengan bimbingan teknis petugas pendaftaran dan juga operator dengan penggunaan Sistem Aplikasi pelayanan (SIAK). Tidak kalah pentingnya dalam tahapan ini adalah Penyiapan sarana dan prasarana. Tahap selanjutnya adalah Pelaksanaan dari inovasi. Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan pelayanan Jempol Sedekap KIA (Jemput Bola SMP, SD, TK-PAUD Kartu Identitas Anak) dengan membuat Konten di Media Sosial/Website Kecamatan. Jenis pelayanan dokumen yang dilaksanakan pada pelayanan Jempol Sedekap KIA ini adalah KIA (Kartu Identitas Anak). Dokumen kependudukan yang berupa KIA (Kartu Identitas Anak) pada tahun 2021 Kecamatan Prambon menerbitkan sebanyak 3.181 buah. Tahapan selanjutnya dari rencana aksi adalah Tahap Pengawasan. Pengawasan diperlukan karena untuk menjaga komitmen bersama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, memastikan setiap komponen berjalan sesuai tugas dan fungsinya sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga. Tahap akhir dari rencana aksi adalah melakukan evaluasi. Kendala yang muncul selama pelaksanaan inovasi baik dari peralatan, sistem aplikasi, koneksi jaringan maupun sumber daya manusianya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan yang lebih baik.
Kepala Daerah
Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan inovasi Jempol Sedekap KIA (Jemput Bola SMP, SD, TK-PAUD Kartu Identitas Anak) , diantaranya:
1. Dapat memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif.
2. Mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik;
3. Dapat mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayananterhadap publik/masyarakat.
4. Dapat meningkatkan kualitas Pelayanan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat.
5. Terlaksananya pelayanan yang pasti, mudah, cepat, transparandan akuntabel.
Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi Jempol Sedekap KIA (Jemput Bola SMP, SD, TK-PAUD Kartu Identitas Anak), diantaranya:
Bagi masyarakat
1. Masyarakat akan sangat diuntungkan untuk mendapatkan pelayanan dalam pembuatan dokumen kependudukan dengan cepat, mudah,
akurat, pasti dan tanpa biaya (gratis).
2. Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Semua warga berhak mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan.
Bagi pemerintah
1. Program inovasi ini dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan, penduduk memiliki dokumen pada setiap peristiwa penting yang dialaminya.
Bagi perangkat daerah khususnya Kecamatan Prambon
1. Dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sehingga mempunyai data laporan yang akurat yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah.
2. Mengurangi banyaknya antrian pemohon dokumen yang mengurus di Kecamatan Prambon sehingga pelayanan lebih nyaman.
3. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kecamatan Prambon maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
2021
Admin Kecamatan Prambon