Penghargaan sebagai OPD tertib mekanisme Kelitbangan Daerah
Tiga OPD Pemkab Sidoarjo meraih penghargaan sebagai OPD tertib mekanisme Kelitbangan Daerah Tahun 2020 dari Pemkab Sidoarjo
Admin Litbang
3 Year Ago

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo raih penghargaan sebagai OPD paling tertib mekanisme Kelitbangan Daerah Tahun 2020 dari Pemkab Sidoarjo. Tiga OPD itu adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Penghargaan diserahkan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini mewakili Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kegiatan Ekspose Kelitbangan Daerah Tahun 2021 Kabupaten Sidoarjo di Hotel Aston Sidoarjo, Kamis (25/03/2021). Penyerahan penghargaan Kelitbangan Daerah juga dilakukan Kepala Badan Litbang Kemendagri serta Kepala Badan Litbang Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan Ekspose Kelitbangan Daerah menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dibidangnya. Diantaranya, Kepala Badan Litbang Kemendagri RI Dr Agus Fatoni, Kepala Badan Litbang Provinsi Jawa Timur, Anom Suharno serta Kepala Bappeda Sidoarjo Dr Heri Soesanto dengan peserta para kepala OPD Pemkab Sidoarjo.
Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini mengatakan keberadaan lembaga Litbang memiliki peranan penting bagi pembangunan. Namun saat ini struktur organisasi dalam Kelitbangan diduduki pejabat eselon IV. Tidak menutup kemungkinan, kedepan Kelitbangan akan ditangani pejabat eselon III.
"Dengan begitu, kemampuan dalam Kelitbangan akan semakin besar. Dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) nanti bisa jadi Kelitbangan ditangani pejabat eselon III agar kemampuan Kelitbangan semakin besar," ujarnya.
Ahmad Zaini yang juga mantan Kepala Bappeda ini menilai lembaga Kelitbangan bertanggung jawab terhadap pengembangan inovasi dan teknologi. Selain itu, lembaga ini memiliki fungsi strategis penyiapan kebijakan daerah. Bahkan lembaga Litbang daerah berwenang dan bertanggungjawab atas Kelitbangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Kewenangan itu, tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Isinya lembaga Litbang daerah berwenang dan bertanggungjawab atas Kelitbangan pemerintah daerah di kabupaten/kota," imbuhnya.
Zaini menegaskan ada 17 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan Subandi. Sebanyak 17 program ini menjadi acuan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Pemkab Sidoarjo. Terkait hal itu, lembaga Litbang daerah dibutuhkan untuk menyediakan landasan bagi kebijakan Sidoarjo Maju, Aman dan Sejahtera (MAS) melalui kegiatan penelitian pengembangan dan pengkajian.
"Kebijakan yang berkualitas harus didukung penelitian pengembangan dan kajian yang berkualitas. Karenanya penguatan lembaga Litbang di Pemkab Sidoarjo menjadi sebuah keharusan. Keberadaan lembaga Litbang daerah menjadi salah satu kunci bagi keberhasilan Pemkab Sidoarjo menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang," pungkas Ahmad Zaini. Hel/Waw
OPD Pemkab Sidoarjo Kelitbangan Penghargaan
Similar Articles
Kompetisi Inovasi Sidoarjo 2023